Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Konflik Alung Banua Tuntas, Nancy: Kita Sudah Damai, Titik Rekonsiliasi Ditemukan

Baladewa Setlight • Selasa, 25 November 2025 | 22:11 WIB
TEMUI: Kasus Alung Banua yang sempat viral kini telah damai
TEMUI: Kasus Alung Banua yang sempat viral kini telah damai

MANADOPOST.ID — Dalam nuansa yang sarat emosi dan berbalut harapan menjelang perayaan Natal, sebuah babak monumental tercipta di Pengadilan Negeri Manado. 

Perkara No 523/Pdt.G/2025/PN Mnd, ketika dua pihak yang bersengketa dimana sembilan keluarga warga Kelurahan Alung Banua, Kecamatan Bunaken Kepulauan, dan pihak tergugat Nancy Angela Hendriks beserta keluarga, serta turut tergugat BPN Kota Manado akhirnya mencapai titik rekonsiliasi.

Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, SH., MH, yang menavigasi jalannya persidangan singkat namun sarat makna.

Di hadapan majelis, kedua kubu menegaskan bahwa perdamaian telah terjalin lebih dulu di luar persidangan, dan kini tinggal diformalkan mengikuti mekanisme peradilan.

Usai sidang, Nancy Angela Hendriks tampil dengan nada teduh, menggambarkan perjalanan panjang yang telah ia tempuh bersama warga.

“Melihat sisi kemanusiaan, jika pakai kekerasan akan lebih panjang,” ungkap Nancy, mengisyaratkan betapa ia memilih jalur dialog, bukan pertentangan.

Ia menjelaskan bahwa setelah proses yang begitu melelahkan, warga akhirnya mengakui keabsahan sertifikat SHM No.003 dan SHM No.004 miliknya.

“Puji Tuhan, sertifikat saya sudah diakui keabsahannya. Warga sudah siap keluar secara sukarela dan menerima kompensasi. Karena itulah, proses damai tetap harus mengikuti mekanisme pengadilan. Oke mau damai, tapi tetap menghormati pengadilan,” terangnya.

Nancy menyampaikan apresiasi mendalam kepada figur-figur yang memfasilitasi perdamaian seperti Wenny Lumentut, mediator yang menjembatani komunikasi dengan warga, serta Heivy Mandang, kuasa hukumnya yang setia mendampingi selama konflik berjalan.

“Puji Tuhan titik temu perdamaian dengan warga. Menjelang Natal, damai itu wajib ada. Bole ada peperangan, tapi tetap harus ada perdamaian. Kita bertanggung jawab di hadapan Tuhan," urainya.

Di tengah pernyataannya, Nancy sempat menyinggung perjalanan emosional yang ia alami.

“Saya pernah dimaki-maki, dihina, saya diam selama ini. Saya tidak pernah mau counter, karena apa? Kebenaran. Jadi kebenaran harus di atas kebenaran.Jangan goreng-goreng berita lagi. Torang so berdamai, neh,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa semua pihak kini memilih menata masa depan dengan suka cita, bukan berseteru dalam narasi konflik.

Kuasa hukum Nancy, Heivy Mandang menegaskan bahwa esensi perdamaian bukanlah menguak siapa benar atau salah, melainkan menutup lembar lama.

“Namanya berdamai, tidak melihat ke belakang. Intinya kita satu. Awalnya ini hanya miskomunikasi, dan kini berakhir baik. Puji Tuhan," sebutnya.

Heivy membeberkan bahwa proses rekonsiliasi bukan terjadi tiba-tiba. Ada komunikasi intens tiga minggu terakhir, pertemuan informal yang dipandu secara hati-hati,keterlibatan warga yang makin terbuka,dan fasilitasi dari Wenny Lumentut serta pak Marvel, yang merangkul masyarakat sehingga titik temu tercapai. “Damai itu indah,” kuncinya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Damai #rekonsiliasi #Pengadilan negeri