Rakerda Kejati Sulut Tahun 2025 dihadiri oleh para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, Kepala Tata Usaha (KTU), para Koordinator, para Kepala Seksi pada Kejati Sulut, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulut menyampaikan bahwa Rakerda merupakan momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja sepanjang tahun 2024–2025, sekaligus sebagai forum perumusan program prioritas, penetapan target capaian, serta penentuan arah kebijakan Kejaksaan di tahun 2026.
Menurutnya, Rakerda bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan forum penting untuk memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Sulut berjalan selaras dengan kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam arahannya, Kepala Kejati Sulut menguraikan sejumlah tujuan utama pelaksanaan Rakerda Tahun 2025, antara lain penyelarasan kebijakan Kejati Sulut dengan seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Sulawesi Utara, penguatan efektivitas pelaksanaan tugas di seluruh bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum dan khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pengawasan.
Selain itu, Rakerda juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala operasional yang dihadapi satuan kerja, sekaligus merumuskan solusi yang terukur dan aplikatif, merancang strategi peningkatan pelayanan publik yang humanis, profesional, dan transparan, serta mempercepat implementasi transformasi digital di lingkungan Kejaksaan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejati Sulut turut mengangkat kembali sejumlah arahan penting dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang menjadi pedoman dalam penyusunan program kerja dan kebijakan daerah. Beberapa di antaranya menegaskan bahwa setiap rapat kerja harus menghasilkan output yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan, Kejaksaan harus terus memperkuat integritas, profesionalisme, serta keberanian moral sebagai jati diri penegak hukum, dan bahwa transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan, bukan pilihan.
Arahan Jaksa Agung RI tersebut, menurut Kepala Kejati Sulut, menjadi landasan moral sekaligus operasional dalam merumuskan kebijakan dan program kerja Kejati Sulut ke depan, agar institusi Kejaksaan semakin adaptif, modern, dan dipercaya publik.
Melalui pelaksanaan Rakerda ini, Kejati Sulut menargetkan sejumlah sasaran strategis, di antaranya peningkatan kualitas penanganan perkara, percepatan penyelesaian perkara tunggakan, penguatan peran intelijen penegakan hukum, optimalisasi pengelolaan anggaran yang akuntabel, serta percepatan modernisasi pelayanan hukum agar semakin efektif dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Kepala Kejati Sulut juga mengajak seluruh peserta Rakerda untuk mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh, menjunjung tinggi integritas, serta memanfaatkan forum evaluatif ini untuk menyampaikan gagasan, masukan, dan rekomendasi konstruktif demi kemajuan institusi Kejaksaan di Sulawesi Utara.
Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Tahun 2025 kemudian secara resmi dibuka oleh Kepala Kejati Sulut dan menjadi landasan penting dalam penyusunan langkah strategis Kejati Sulut ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, dalam keterangan resminya di Manado, 11 Desember 2025.(gnr)
Editor : Grand Regar