Penangkapan dilakukan pada pukul 16.36 WITA di Desa Aermadidi Atas, Kecamatan Aermadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Operasi tersebut di bawah komando langsung Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H.
Terduga pelaku diketahui bernama Evan S (17), warga Aermadidi Atas. Saat diamankan, tim turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis besi putih yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait insiden penganiayaan dengan senjata tajam di Desa Maumbi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Aermadidi Atas. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Evan Sompie tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan tim antara lain mendatangi TKP, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), mengamankan pelaku, melakukan dokumentasi, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan.
Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(gnr)
Editor : Grand Regar