Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pelaku Panah Wayer yang Serang Anggota Brimob di Sindulang 1, Kecamatan Tuminting Akhirnya Ditangkap

Livrando Kambey • Minggu, 15 Februari 2026 | 16:05 WIB

Pelaku saat diamankan Tim Delta Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polda Sulut
Pelaku saat diamankan Tim Delta Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polda Sulut
MANADOPOST.ID- Pelaku panah wayer yang memakan korban Anggota Brimob beberapa waktu lalu, telah ditangkap.

Pria dengan inisial JD (21) itu diamankan oleh Tim Delta Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polda Sulawesi Utara.

Pelaku diamankan,Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 Wita dan langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan, peristiwa yang menyebabkan anggota Brimob menjadi korban itu terjadi di Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Kamis (12/2) dini hari.

“Pelaku berinisial JD diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan panah wayer terhadap korban yang merupakan anggota Polri.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Manado untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur sebagai bagian dari penegakan hukum,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, pelaku lebih dulu diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara sebelum diserahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Manado.

Dalam penangkapan itu, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku.

Diantaranya satu buah anak panah wayer, jaket hoodie warna biru navy, kous warna hijau penutup wajah, celana training warna hijau dan satu helm warna hitam bertuliskan Honda.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas