Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa pada 5 April 2025 aparat melakukan penyitaan sebanyak 57 dus miras jenis cap tikus. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 dus diduga telah berpindah tangan dengan nilai kurang lebih Rp10 juta sebelum tahapan administrasi barang bukti dinyatakan rampung.
Surat pengaduan itu juga memuat dugaan bahwa persoalan tersebut diketahui oleh pimpinan sektor terkait. Pelapor menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan barang bukti sitaan negara dan berpotensi mencoreng nama baik institusi.
Namun, laporan tersebut tidak berlanjut karena pelapor menarik kembali pengaduannya. Alasan yang disampaikan dalam dokumen menyebut adanya tekanan internal.
Setelah isu tersebut mencuat, yang bersangkutan juga dimutasi dari Polsek ke Polres Bolaang Mongondow Utara. Kondisi ini memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat terkait transparansi dan keadilan penanganan perkara.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kapolsek Pinogaluman Ipda Ismail Nani memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi organisasi.
“Benar, isu tersebut telah diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bolaang Mongondow Utara. Prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan telah disidangkan dalam forum disiplin atau kode etik sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, dengan dilaksanakannya pemeriksaan dan sidang internal tersebut, maka persoalan dimaksud telah diselesaikan dalam koridor sistem pembinaan dan pengawasan internal Polri.
“Kami menghormati seluruh tahapan yang telah dilakukan dan menerima hasilnya sebagai bagian dari mekanisme organisasi,” ujarnya.
Terkait anggapan adanya tekanan terhadap pelapor serta mutasi yang dilakukan, ia menegaskan bahwa rotasi personel merupakan hal yang lumrah dalam tubuh Polri.
“Mutasi adalah bagian dari kebutuhan organisasi, penyegaran, dan pembinaan karier. Hal tersebut bukanlah bentuk hukuman, kecuali dinyatakan secara resmi dalam putusan disiplin atau kode etik,” tegasnya.
Ia memastikan tidak ada kebijakan yang bertujuan merugikan personel tertentu di luar ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Pinogaluman menambahkan, jajarannya tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan barang bukti sesuai prosedur hukum.
“Kami menghormati kerja jurnalistik dan terbuka terhadap konfirmasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, pihak kepolisian berharap publik memahami bahwa persoalan yang sempat menjadi sorotan telah ditangani melalui mekanisme resmi organisasi, dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan keadilan.(gnr)
Editor : Grand Regar