MANADOPOST.ID--Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (22), seorang anak buah kapal (ABK) yang didakwa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama keluarga terdakwa yang turut didampingi kuasa hukum serta pengacara ternama Hotman Paris Hutapea di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dalam forum tersebut, MDT sapaan akrab wakil rakyat representasi Sulut ini menekankan pentingnya menghadirkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, pada rapat lanjutan Komisi III guna mendalami secara komprehensif proses penanganan perkara.
Menurutnya, pendalaman diperlukan agar publik memperoleh penjelasan terbuka mengenai dasar tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
MDT menilai, terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji ulang, terutama terkait posisi Fandi Ramadhan yang disebut bukan pengendali maupun inisiator penyelundupan narkotika.
"Apakah seorang ABK memiliki kapasitas serta kewenangan untuk menolak muatan kapal yang telah ditentukan oleh pihak lain," tanya MDT
Selain itu, ia juga menyoroti fakta bahwa dua orang yang diduga sebagai otak utama jaringan, yakni Mr. Tan dan Jack Tan, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kondisi ini saya nilai bisa memunculkan pertanyaan publik mengenai rasa keadilan, mengingat tuntutan maksimal justru diarahkan kepada seorang pekerja lapangan," kata dia.
Martin menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan mempertimbangkan seluruh fakta secara adil.
" Karenanya saya berharap kehadiran aparat penegak hukum dalam rapat lanjutan dapat memberikan kejelasan serta memastikan penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan," pungkasnya. (yol)
Editor : Julius Laatung