Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Mediasi Ibu dan Anak di Polres Jaksel Deadlock, Terlapor Bungkam dan Hindari Wartawan

Foggen Bolung • Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:23 WIB

Terlapor MC bersama kuasa hukum yang meghindari wartawan usai diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/2).
Terlapor MC bersama kuasa hukum yang meghindari wartawan usai diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/2).

MANADOPOST.ID—Kasus ibu asal Manado, CE, yang selama bertahun-tahun terpisah dari anak kandungnya kembali bergulir. Kamis (27/2), penyidik Unit PPA Polres Jakarta Selatan mempertemukan pelapor dan terlapor, MC, dalam agenda pemeriksaan tambahan sekaligus mediasi. Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

MC datang sejak pagi mengenakan kaos merah dan celana panjang gelap, didampingi kuasa hukumnya serta ayahnya. Sementara CE hadir bersama kuasa hukumnya, Bonny Andalanta Tarigan SH, dan seorang kerabat.

Momentum paling emosional terjadi ketika CE akhirnya dapat melihat dan berinteraksi langsung dengan anaknya. Ini menjadi pertemuan pertama setelah sekian lama berpisah. Dalam ruangan yang sama, penyidik dan kuasa hukum kedua pihak menyaksikan keduanya bercengkrama. Anak tersebut tampak cepat akrab dengan ibu kandungnya.

Namun, suasana haru itu tidak berlanjut menjadi titik temu.

Usai pertemuan antara ibu dan anak, penyidik mempertemukan kedua pihak untuk membahas kelanjutan perkara. Menurut kuasa hukum CE, penyidik menanyakan keinginan para pihak. CE dengan tegas menyatakan harapannya sebagai ibu untuk dapat kembali mengasuh anaknya ke depan.

“Terlapor menyampaikan bahwa yang harus dimintai persetujuan adalah orang tua asuh yang saat ini mengasuh anak,” ujar Bonny Tarigan kepada wartawan.

Pernyataan itu memicu kebuntuan. MC disebut tidak memberikan alamat maupun informasi jelas mengenai keberadaan orang tua asuh yang dimaksud, meski penyidik telah meminta secara langsung. Penyidik bahkan menegaskan akan menelusuri sendiri apabila informasi tersebut tidak diberikan secara sukarela.

“Hari ini tidak ada kesepakatan apa pun dan penyidik akan melanjutkan proses penyidikan,” kata Bonny mengutip penegasan penyidik.

Pihak CE menilai sikap terlapor keliru dan tidak berempati terhadap posisi ibu kandung. Menurut mereka, sejak awal tidak pernah ada persetujuan dari CE untuk membawa dan menyerahkan anak kepada pihak lain sejak usia hitungan hari hingga kini mendekati tujuh tahun.

Di sisi lain, kuasa hukum CE tetap mengapresiasi langkah penyidik yang telah memfasilitasi pertemuan ibu dan anak serta membuka ruang musyawarah. Namun mereka meminta agar proses hukum berjalan paralel, termasuk memanggil pihak yang disebut sebagai orang tua asuh sebagai saksi untuk mengungkap perkara secara terang.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan sejak awal 2024 di Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 330 KUHP tentang perampasan anak. Dalam pemberitaan sebelumnya, laporan CE disebut berjalan lamban dan sempat mendapat perhatian Komnas Perlindungan Anak yang resmi menyurat ke Polres Jaksel untuk mendorong percepatan penanganan.

Hingga pertemuan Kamis kemarin, anak tersebut belum dikembalikan kepada ibu kandungnya. Seusai mediasi, awak media mencoba meminta keterangan dari MC terkait hasil pertemuan. Namun terlapor memilih tidak menjawab satu pun pertanyaan. Ia berjalan cepat meninggalkan lokasi bersama kuasa hukumnya tanpa memberikan klarifikasi.(fgn)

Editor : Foggen Bolung
#polres jakarta selatan