Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Henny Soetrisno Diserahkan Penyidik Polda Sulut ke Kejati Sulut, Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Grand Regar • Jumat, 6 Maret 2026 | 21:02 WIB

Kedatangan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Henny Soetrisno, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (5/3/2026)
Kedatangan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Henny Soetrisno, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (5/3/2026)
MANADOPOST.ID-Kedatangan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Henny Soetrisno, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (5/3/2026), menyita perhatian. Alih-alih menunjukkan sikap tegang atau penyesalan, ia justru mengaku merasa “exciting” saat menjalani proses hukum lanjutan di kejaksaan.

Henny tiba sekitar pukul 12.30 WITA dengan pengawalan penyidik Unit Siber Polda Sulawesi Utara dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Pengawalan dipimpin Ricky Samel bersama sejumlah anggota tim Krimsus.

Saat turun dari kendaraan dan dikerumuni wartawan, perempuan yang mengenakan pakaian biru itu sempat melontarkan komentar singkat. Pernyataannya langsung memancing perhatian karena ia mengaku merasa “exciting” ketika diantar ke kejaksaan, meski datang dengan status sebagai tersangka.

Diketahui, Henny merupakan warga Winangun Satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Lurah Malalayang Satu. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada September 2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/635/IX/2025/SPKT Polda Sulawesi Utara tertanggal 18 September 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Henny kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/38/XI/Res.2.5./2025 Ditreskrimsus tertanggal 24 November 2025.

Dalam perkara tersebut, Henny diduga melanggar ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polda Sulawesi Utara pun menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Kejati Sulut #Polda Sulut #pencemaran nama baik