Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Fakta Persidangan Dugaan Tipikor TIK Lotim Terungkap, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Tak Terbukti

Tanya Rompas • Rabu, 8 April 2026 | 17:58 WIB
Andi Syarifuddin
Andi Syarifuddin

MANADOPOST.ID — Fakta-fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) mulai terungkap. Penasihat hukum para terdakwa menyebut, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dalam persidangan.

Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Sekretaris Dikbud Lotim As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.

Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar, antara lain melalui dugaan persekongkolan pemilihan penyedia di e-katalog, aliran fee mediasi, hingga praktik pinjam bendera.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti memengaruhi sistem e-katalog, termasuk dalam penentuan harga maupun spesifikasi barang yang telah ditetapkan pemerintah.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada pengaturan harga tayang maupun spesifikasi barang. Semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar penasihat hukum terdakwa, DR. Andi Syarifuddin, dalam keterangan tertulisnya.

Keterangan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh sekitar 50 saksi yang dihadirkan di persidangan. Tidak satu pun saksi yang mampu menjelaskan secara langsung adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan JPU.

Selain itu, para saksi juga menyatakan proses pengadaan melalui e-katalog telah berjalan sesuai regulasi dan petunjuk teknis. Harga yang ditampilkan dinilai wajar dan proses negosiasi dilakukan berdasarkan harga pasar.

Objek pengadaan berupa Chromebook juga disebut telah sesuai baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Bahkan, anggaran pemerintah sebesar lebih dari Rp32 miliar telah dibelanjakan seluruhnya.

“Artinya, tidak ada kerugian negara dalam transaksi pengadaan tersebut,” tegasnya.

Dalam persidangan, ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dihadirkan JPU juga mengakui tidak menemukan kerugian negara dalam kontrak antara pemerintah dengan tujuh penyedia.

Kerugian negara justru disebut muncul dari transaksi bisnis antar pihak swasta, mulai dari principal, distributor, hingga reseller. Menurut penasihat hukum, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena merupakan aktivitas bisnis menggunakan dana pribadi.

Keterangan ahli lainnya dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga dipersoalkan. Ahli dinilai tidak mengetahui secara pasti harga tayang di e-katalog, namun tetap menyimpulkan adanya persekongkolan.

Penasihat hukum menilai pendapat para ahli tersebut tidak objektif dan berpotensi merugikan para terdakwa. Bahkan, salah satu terdakwa disebut mempertimbangkan upaya hukum terhadap keterangan ahli yang dinilai melampaui kewenangan.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, penasihat hukum menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

Mereka juga menyoroti bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP, bukan oleh KAP.

“Atas dasar itu, kami berpendapat majelis hakim seharusnya membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum,” tegasnya.

Penasihat hukum juga mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam mengambil tindakan, seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang memuat sanksi tegas, baik etik, pidana, maupun perdata, bagi pihak yang melampaui kewenangan.(***)

Editor : Tanya Rompas
#Andi Syarifuddin #dugaan tipikor