Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

PT Duta Manuntung Banding ke PT Kaltim, Tiga Hakim PN Balikpapan Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

Tanya Rompas • Kamis, 9 April 2026 | 07:48 WIB
Andi Syarifuddin, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung
Andi Syarifuddin, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung

MANADOPOST.ID- PT Duta Manuntung melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda terkait sengketa lahan yang tengah mereka hadapi.

Langkah ini diambil setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dalam perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Bpp pada Kamis, 5 Maret 2026, memenangkan pihak tergugat. Mereka yakni Zainal Muttaqin sebagai tergugat I, PT Indonesia Energi Dinamika (IED) tergugat II, PT Bank Mandiri tergugat III, dan PT Bank ICBC Indonesia tergugat IV.

Dalam perkara tersebut, PT Duta Manuntung selaku penggugat menggugat kepemilikan dua bidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1313 dan SHM Nomor 3146 di Kota Balikpapan.

Kuasa hukum PT Duta Manuntung, Dr Andi Syarifuddin, dalam keterangan pers, Rabu (8/4/2026), menyatakan selain mengajukan banding, pihaknya juga melaporkan tiga hakim PN Balikpapan berinisial AS, AW, dan AC ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Jakarta.

“Dasar pelaporan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Andi.

Ia menilai, ketiga hakim tersebut diduga melanggar asas kebebasan hakim dengan memanipulasi serta mengubah makna hukum dari alat bukti yang diajukan di persidangan. Menurutnya, putusan diambil lebih pada asumsi tanpa mempertimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Andi menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan putusan pidana terhadap Zainal Muttaqin tidak menentukan status kepemilikan sertifikat tanah. Ia menilai pandangan tersebut tidak komprehensif karena mengabaikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 623 K/Pid/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, Zainal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap aset PT Duta Manuntung, termasuk objek sengketa berupa tanah dengan SHM Nomor 1313 dan SHM Nomor 3146.

“Secara logika hukum, penggelapan hanya bisa terjadi jika barang tersebut milik orang lain, bukan milik pelaku sendiri. Artinya, objek sengketa adalah milik PT Duta Manuntung,” tegasnya.

Ia menilai, pengabaian terhadap putusan pidana yang telah inkrah tersebut merupakan kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

Andi juga mengkritik putusan perdata tersebut sebagai cacat logika. Menurutnya, tidak masuk akal jika seseorang yang telah divonis bersalah karena menggelapkan aset orang lain, justru dinyatakan sebagai pemilik sah objek tersebut dalam perkara perdata.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti penilaian hakim terhadap alat bukti berupa bonggol cek yang diajukan di persidangan. Dalam bukti tersebut, tercatat adanya pembayaran dari PT Duta Manuntung kepada pemilik tanah bernama Karyo Yuwono.

Namun, majelis hakim menilai bukti tersebut sebagai pernyataan sepihak yang tidak dapat dipastikan tujuan maupun realisasinya. Andi menilai pertimbangan itu keliru karena cek merupakan alat bukti pembayaran yang sah sesuai ketentuan KUHD, KUHPerdata, dan Undang-Undang Perbankan.

“Putusan ini mencederai institusi peradilan karena mengabaikan fakta hukum yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung, baik kasasi maupun peninjauan kembali,” katanya.

Sementara itu, Humas PN Balikpapan Ari Siswanto saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi pada Kamis (9/4/2026).(kpg)

Editor : Tanya Rompas
#PT Duta Manuntung