MANADOPOST.ID-Polda Sulut terinformasi mengamankan satu unit truk tronton berwarna merah yang diduga terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Bitung. Kendaraan dengan nomor polisi DB 8845 LJ tersebut diamankan di kawasan Pakadoodan diduga milik oknum ASN inisial LR alias.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas pemindahan BBM jenis solar subsidi ke lokasi penampungan.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, truk tersebut diduga terlibat dalam praktik distribusi tidak sesuai ketentuan. Namun demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa seluruh informasi terkait kepemilikan kendaraan masih dalam proses pendalaman.
Di lokasi penampungan, petugas dilaporkan menemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi. Temuan ini kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.
Seorang polisi di Bitung menyebutkan bahwa kendaraan tersebut sementara diamankan dan dititipkan di wilayah hukum Polsek Maesa guna kepentingan proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Subdit Tipiter Polda Sulut
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara.(gnr)
Editor : Grand Regar