MANADOPOST.ID--Program pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin patut diapresiasi, tapi pula mutlak diawasi.
Pasalnya, gara-gara target menumpas korupsi, eh terjadi kesalahan fatal jaksa di daerah yang berpotensi menghukum orang tidak bersalah.
Seperti dialami terdakwa Libert Hutahaean dan Lia Anggawari dituntut 8 tahun penjara dengan tuduhan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penasehat hukum terdakwa DR Andi Syarifuddin SH, MH menyesalkan tuntutan tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan.
Pertama, tentang perbutan melawan hukum bahwa terdakwa didakwa dan dituntut melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menyalahi etik karena menemui pejabat Lombok Timur sebelum pemilihan ketujuh penyedia yang berkontrak e-katalog dengan PPK pada Dinas Pendidikan Lotim.
Padahal perbuatan mewan hukum tentang pelaggaran etik itu adalah perbuatan hukum administrasi, yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Kemudian, terdakwa didakwa dan dituntut melakukan perbuatan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk memilih keempat penyedia, hal tersebut terbantahkan sesuai dengan fakta persidangan, ternyata pada saat PPK melakukan pemilihan penyedia bukan Perusahaannya yang menjadi prioritas yang dipilih, tapi harga barang yang tidak melebihi harga tayang yang telah ditetapkan oleh LKPP, spesifikasi yang telah ditetapkan sesuai peraturan Menteri Pendidikan, kualitas dan kuantitas barang.
Selain dari fakta sersebut terdakwa Libert dan Lia tidak terbukti ikut melakukan intervensi kedalam system e-katalog, termasuk mempengaruhi harga tayang, spesifikasi dan harga negosiasi antara ketujuh penyedia yang bertandatangan kontrak e-katalog dengan PPK pada Dinas Pendidikan Lotim.
Lalu, Terdakwa didakwa dan dituntut melakukan perbuatan melawan hukum karena Perusahaan terdakwa tidak terdaftar di e-katalog, terungkap fakta di persidangan bahwa tidak ada peraturan yang melarang Perusahaan yang tidak terdaftar di e-katolok menjual barang kepada penyedia.
“Terdakwa didakwa dan dituntut melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara memberikan fee marketing kepada dua orang marketing, unsur tersebut tidak memenuhi syarat sebagai unsur pidana karena uang dipergunakan terdakwa bukan uang Negara melainkan uang Perusahaan Terdakwa, dan fee tersebut diperbolehkan menurut hukum perdata Indonesia,”tegasnya.
Lantas, Tentang adanya kerugian keuangan Negara.
Pertama, Terungakap fakta di persidangan, bahwa kontrak e-katalog antara ketujuh penyedia dengan PPK pada Dinas Pendidikan Lotim terlaksana dengan baik tanpa kekuarangan apapun, harga per-Chromebook dibawah harga tayang yang telah tetapkan oleh LKPP sesuai dengan hasil negosiasi, Spesifikasi barang sesuai dengan Peraturan Menteri, Kualitas dan Kuantitas barang sesuai, tepat waktu.
Sehubungan kontrak e-katalog tersebut terlaksana dengan baik sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis, maka Negara kelebihan uang sebesar Rp1,8 Milyar, bukan Negara kekurangan uang atau ada kerugian Negara.
Sehubungan karena perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak adanya kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, maka unsur pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan tambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntuntan hukum.
Tuntutan 8 tahun dan denda serta uang penggati yang dibebankan kepada terdakwa Libert dan Lia sanagatlah berlebihan, terkesan perkara ini dipaksakan, direkayasa dan secara sengaja memanipulasi fakta persidangan dengan alasan, di dalam surat dakwaan dan surat tuntutan secara tegas disebutkan ada beberapa pihak disebut namanya secara bersama sama melakukan rekayasa pemilihan ketujuh penyedia, namun tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana, ada juga piahak yang terlibat langsung didalam kontrak e-katalog dan disebut ikut merugikan keuangan Negara sebesar Rp 9.2 miliar, juga tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana, sementara Libert dan Lia yang tidak ada hubungan langsung dengan kontrak e-katalog dan tidak ikut melakukan intervensi negosiasi harga barang tapi dijadikan terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara, selain dari pada pihak tersebut juga terdapat pihak yang disebut perusahaannya tidak terdaftar di e-katalog sebagai penyedia dan ikut menjual barang kepada penyedia yang berkontrak e-katalog dengan PPK pada Dinas Pendidikan Lombok Timur, juga tidak dimintakan pertanggungjwaban pidana seperti dengan Libert dan Lia yang dijadikan terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara dengan salah satu alasan Perusahaan yang dipimpinya tidak terdaftar di e-katalog sebagai penyedia.
Berdasarkan fakta tersebut, diharapkan majelis hakim yang menangani perkara ini dapat Membebaskan Terdakwa Libert dan Lia dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vrijspraak) Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai fakta persidangan dengan alasan tidak adanya kerugian keuangan Negara yang dapat dihitung secara nyata dan pasti.(*)
Editor : Clavel Lukas