Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Saksi Ungkap Dugaan Tekanan hingga Sanksi Nilai di Sidang Sengketa Kepegawaian PTUN Manado

Tanya Rompas • Sabtu, 25 April 2026 | 06:38 WIB
Sidang lanjutan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado (Dok Istimewa)
Sidang lanjutan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado (Dok Istimewa)

MANADOPOST.ID- Sidang lanjutan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado kembali memunculkan fakta-fakta baru. Dalam persidangan yang digelar Rabu (22/4/2026) di Ruang Sidang Olden Bidara, dua saksi dari pihak tergugat mengungkap sejumlah hal yang menjadi sorotan, mulai dari dugaan tekanan terhadap peserta didik hingga mekanisme investigasi kasus perundungan.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti surat serta keterangan saksi. Kedua saksi yang dihadirkan terlebih dahulu diambil sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan majelis hakim.

Saksi pertama, yang merupakan Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Investigasi, menjelaskan bahwa tim tersebut dibentuk secara bersama oleh Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi dan RSUP Prof Dr R.D Kandou untuk menindaklanjuti laporan dugaan perundungan di lingkungan Program Studi Anak.

Menurutnya, proses investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

“Tim investigasi menggali informasi dari 9 peserta didik, 5 tenaga pendidik, termasuk dokter terlapor hingga sopir terkait dugaan pembayaran jasa transportasi. Dari hasil pemeriksaan terakhir, sopir mengaku menerima pembayaran dari mahasiswa, bukan dari dokter yang bersangkutan,” jelasnya di persidangan.

Ia menegaskan, tugas Satgas hanya sebatas melakukan investigasi dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan institusi. Sementara keputusan terkait sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Dekan Fakultas Kedokteran dan Direktur Utama rumah sakit.

Selain itu, saksi juga menyebut pihak rumah sakit melalui Tim Kerja Pendidikan dan Pelatihan secara rutin melakukan pengawasan mutu pendidikan serta upaya pencegahan perundungan, salah satunya melalui survei kuisioner kepada peserta didik.

Sementara itu, saksi kedua mengungkap pengalaman berbeda yang mengarah pada dugaan tekanan dalam proses pendidikan. Ia mengaku pernah diminta oleh senior untuk memesankan dan membayar jasa rental mobil bagi penggugat sebanyak empat kali.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut pernah mendapatkan sanksi berupa hukuman dan kesulitan dalam penilaian akademik.

“Saya bersama tim pernah dipersulit nilainya hanya karena lupa memesankan kendaraan untuk dokter saat bertugas ke Rumah Sakit Noongan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, saksi kedua juga menyinggung adanya tekanan untuk menyewa kamar kos milik usaha penggugat.

Ia turut mengakui pernah menerima transfer dana sebesar Rp2 juta dari tiga dokter spesialis pada Desember 2024 sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuannya selama bertugas di RS Wolter Mongisidi.

Persidangan yang berlangsung hingga pukul 13.10 Wita tersebut akan kembali dilanjutkan pada 29 April 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan bukti dan saksi dari pihak tergugat.(***)

Editor : Tanya Rompas
#MANADO #PTUN #sidang