MANADOPOST.ID-Tambang emas tanpa izin di perkebunan Oboy Desa Pusian, Kabupaten Bolmong kembali makan korban jiwa. Meski menjadi kejadian yang kesekian kalinya, tapi penegak hukum di wilayah hukum Polres Bolmong belum bisa menutup aktivitas tanpa izin tersebut.
Kali ini, seorang penambang bernama Andreas Kamuntuan (51) warga Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, tewas tertimbun tanah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 29 April 2026 malam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban awalnya bersama beberapa penambang mencari material di PETI Oboy.
Korban kemudian masuk ke dalam lubang bersama rekannya untuk bergantian mengambil material. Saat berada di dalam lubang, material di atas kepala korban longsor dan menimpanya.
Beberapa rekan kemudian mengevakuasi korban dan dibawa ke RSUD Pobundayan, Kotamobagu. Tapi sayangnya, nyawa korban tak tertolong.(gnr)
Editor : Grand Regar