MANADOPOST.ID-Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali mengungkap praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukumnya.
Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim, Ahmad Waafi, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite tanpa izin.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa malam (28/04/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah Kotamobagu. Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver nomor polisi DB 8208 NA yang mengangkut puluhan galon BBM.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa 15 galon Pertalite dengan total volume sekitar 360 liter. Dua orang yang diamankan yakni pria berinisial WGH alias Wil (30), warga Desa Tombolikat, serta perempuan FT alias Fit (36), warga Desa Tutuyan II, Bolaang Mongondow Timur.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM bersubsidi itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar jalan masuk sebuah hotel di Kelurahan Kotobangon. BBM tersebut dibeli dengan harga Rp11.600 per liter dengan total transaksi sekitar Rp4,27 juta.
Rencananya, bahan bakar tersebut akan dijual kembali kepada warga di Desa Tombolikat. Kedua pelaku mengaku hanya bertindak sebagai perantara dengan memanfaatkan dana titipan dari warga, dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per galon.
Polisi juga mengungkap bahwa kendaraan yang digunakan merupakan milik orang tua salah satu pelaku, dan keduanya tidak memiliki izin resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, melalui Kasat Reskrim Ahmad Waafi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik distribusi BBM ilegal.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi BBM ilegal. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa serta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan masing-masing.(gnr)
Editor : Grand Regar