MANADOPOST.ID-Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Bitung terus bergulir. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) kini mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
Langkah ini menyusul diamankannya dua unit truk tronton yang diduga digunakan dalam praktik distribusi solar subsidi secara ilegal. Kedua kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi DB 4485 LJ dan DB 8479 CB.
Truk-truk itu disita saat tengah melakukan aktivitas bongkar muat solar subsidi di sebuah lokasi penampungan di wilayah Pakadoodan, Kota Bitung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seorang ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung berinisial IR alias Landy.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan terus dikembangkan. “Penanganan kasusnya masih berlangsung,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia memastikan, penyidik akan menelusuri kepemilikan kendaraan serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk ASN yang disebut-sebut terkait.
“Semua akan kami dalami, termasuk dugaan keterlibatan pemilik kendaraan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita ratusan liter solar subsidi yang diduga akan disalurkan ke penampungan ilegal di Kota Bitung.
Winardi menambahkan, kasus penyalahgunaan BBM subsidi saat ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Namun demikian, penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti yang kuat.
“Prosesnya harus sesuai prosedur. Penetapan tersangka membutuhkan bukti yang cukup, itu yang sementara kami kumpulkan,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka, mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir keterlibatan ASN dalam praktik melawan hukum.
“Jika terbukti, tentu akan ada sanksi tegas. ASN seharusnya fokus menjalankan tugas, bukan terlibat dalam kegiatan ilegal,” tegasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar