MANADOPOST.ID–Kejaksaan Negeri Jember resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi manipulasi klaim layanan kesehatan ke tahap penyidikan.
Kasus yang melibatkan sejumlah rumah sakit di Jember ini, berkaitan dengan dugaan praktik fraud klaim BPJS Kesehatan melalui modus upcoding dan phantom billing, yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr Yadyn Palebangan SH MH, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan secara mendalam, pengumpulan dokumen, hingga ekspose atau gelar perkara.
Menurut mantan Kajari Bitung ini, hasil ekspose menunjukkan adanya indikasi kuat terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil ekspose tersebut, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dinilai layak ditindaklanjuti, sehingga perkara dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Yadyn, Kamis (7/5/2026).
Dijelaskannya, status penyidikan dalam perkara tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2026.
Yadyn mengungkapkan bahwa penyidik saat ini mulai mendalami pola dugaan penyimpangan klaim yang diduga dilakukan secara sistematis selama beberapa tahun terakhir.
Ia menjelaskan, modus upcoding diduga dilakukan dengan cara menaikkan kode diagnosis maupun tindakan medis, agar nilai klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan menjadi lebih besar dari kondisi medis pasien yang sebenarnya.
Sementara modus phantom billing, mengarah pada dugaan penagihan terhadap layanan medis fiktif atau tindakan kesehatan yang dalam kenyataannya tidak pernah diberikan kepada pasien.
“Modus upcoding diduga dilakukan dengan menaikkan kode diagnosis atau tindakan medis agar nilai klaim yang dibayarkan lebih besar dari kondisi sebenarnya.
Sedangkan phantom billing mengarah pada dugaan penagihan layanan medis fiktif yang tidak pernah diberikan kepada pasien,” jelas Yadyn.
Dalam proses penanganan perkara ini, Kejari Jember telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses administrasi dan pengajuan klaim layanan kesehatan di rumah sakit yang menjadi objek penyelidikan.
“Sampai saat ini sudah ada 12 saksi yang kami lakukan pemeriksaan untuk mendalami proses pengajuan klaim dan pihak-pihak yang berkaitan.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tambahnya.
Yadyn menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, dengan prinsip kehati-hatian, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia memastikan setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua yang terlibat pasti akan kami periksa, dan kami ingatkan bagi para terperiksa jangan ada gerakan-gerakan tambahan," imbuhnya tegas.(fys)
Editor : Franky Sumaraw