Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Rutan Manado Bantah Istimewakan Bupati Sitaro, Karutan Tegaskan Semua Tahanan Diperlakukan Sama

Jendry Dahar • Jumat, 8 Mei 2026 | 22:57 WIB

 

Kepala Rutan Kelas IIA Manado, Ady Kusuma Wardana
Kepala Rutan Kelas IIA Manado, Ady Kusuma Wardana

 

 

MANADOPOST.ID—Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado atau Rutan Malendeng akhirnya buka suara terkait isu liar yang berkembang di media sosial menyusul penahanan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit.

 

Belakangan, media sosial dihebohkan dengan unggahan foto Chyntia saat sedang menulis surat terbuka dari dalam rutan yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR RI hingga Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dalam unggahan itu, muncul berbagai asumsi publik yang menyebut adanya perlakuan istimewa terhadap bupati perempuan satu-satunya di Sulawesi Utara tersebut.

 

Bahkan, muncul tudingan bahwa Chyntia masih bisa mengakses akun Instagram pribadinya selama berada di dalam tahanan. Dugaan itu berkembang setelah surat terbuka yang ditulisnya viral dan diunggah melalui akun media sosial pribadinya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan Kelas IIA Manado, Ady Kusuma Wardana menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan perlakuan khusus kepada siapapun, termasuk pejabat daerah yang sedang menjalani proses hukum.

 

Menurutnya, seluruh warga binaan maupun tahanan diperlakukan sama sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

 

“Pada prinsipnya semua sama. Tidak ada perlakuan khusus. Mau pejabat, masyarakat biasa, tahanan ataupun narapidana, semuanya mengikuti aturan yang berlaku di Rutan,” tegas Ady saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

 

Ia menjelaskan, sejak Chyntia Kalangit dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), pihak rutan langsung menerapkan prosedur sebagaimana tahanan lainnya.

 

“Beliau langsung ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling. Itu memang prosedur awal bagi tahanan baru,” jelasnya.

 

Ady juga meluruskan berbagai persepsi yang berkembang terkait aktivitas media sosial Chyntia dari dalam tahanan. Ia menegaskan tidak ada fasilitas khusus ataupun akses bebas menggunakan perangkat komunikasi di dalam rutan.

 

Menurut dia, unggahan yang muncul di akun Instagram pribadi Chyntia besar kemungkinan dijalankan oleh admin media sosial atau pihak lain yang sebelumnya memang mengelola akun tersebut, bukan karena yang bersangkutan bebas menggunakan media sosial dari dalam tahanan.

 

“Jadi perlu diluruskan, bukan berarti beliau memegang atau menggunakan handphone di dalam. Bisa saja akun media sosialnya dioperasikan admin atau tim yang selama ini mengelola akun tersebut,” katanya.

 

Pihak rutan sendiri, lanjut Ady, memiliki aturan ketat terkait penggunaan alat komunikasi bagi warga binaan maupun tahanan. Seluruh barang bawaan, termasuk alat komunikasi, akan melalui pemeriksaan dan pengawasan petugas.

 

Penegasan tersebut disampaikan untuk meredam opini yang berkembang liar di tengah masyarakat setelah beredarnya foto dan surat terbuka Chyntia dari balik tahanan.

 

Diketahui, Chyntia Ingrid Kalangit resmi ditahan penyidik Kejati Sulut usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp22,7 miliar. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Malendeng Manado untuk kepentingan penyidikan.

 

Dalam surat terbuka yang viral di media sosial, Chyntia mengaku mempertanyakan proses hukum yang menjerat dirinya. Dari balik tahanan, ia menyampaikan kegelisahan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

 

“Dari balik ruang sempit di Rutan Manado, saya terus memikirkan satu pertanyaan yang sampai hari ini belum mampu dijawab dengan jelas oleh mereka yang menuduh saya: benarkah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya?” tulis Chyntia dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

 

Surat itu kemudian ramai diperbincangkan publik dan memunculkan berbagai spekulasi terkait kondisi penahanannya di Rutan Manado.

 

Namun demikian, pihak Rutan Malendeng memastikan seluruh proses penahanan tetap berjalan sesuai aturan dan pengawasan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. (jen)

Editor : Angel Rumeen
#Rutan manado