MANADOPOST.ID-Situasi di kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) Nona Hoa, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dilaporkan kembali memanas menyusul adanya dugaan pengambilalihan lokasi tambang yang sebelumnya dikelola kelompok penambang manual.
Sejumlah warga dan sumber di lapangan menyebut seorang pria berinisial FA, yang disebut-sebut merupakan anggota kepolisian dari polda, datang bersama beberapa orang ke area tambang dan memasuki sebuah mess pekerja yang sebelumnya digunakan penambang setempat.
Selain itu, sejumlah perlengkapan kerja seperti terpal, kayu, pipa, dan peralatan lainnya disebut ikut dipindahkan dari lokasi.
“Mess sudah tidak lagi ditempati pekerja sebelumnya. Beberapa perlengkapan kerja juga sudah tidak ada di lokasi,” ujar salah satu sumber di Ratatotok.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai status dan tujuan kegiatan yang berlangsung di area tambang tersebut. Beberapa warga mengaku sempat mengira kegiatan itu merupakan bagian dari penertiban resmi aparat makanya mereka langsung meninggalkan lokasi karena takut terseret hukum.
“Warga sempat mengira ada penertiban karena ada yang disebut membawa nama institusi Polda,” kata sumber lainnya.
Diketahui, kawasan tambang Nona Hoa berada di area yang disebut masuk wilayah hutan lindung atau kawasan milik negara kini disebut para penambang telah dikuasai oleh FA.
Karena itu, penambang rakyat juga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan penindakan resmi lintas instansi atau murni persoalan penguasaan lokasi di lapangan.
"Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah ada keterlibatan instansi resmi dalam kegiatan itu atau tidak,” ujar sumber lagi.
Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Antonius Gea menegaskan bahwa belum ada kegiatan penertiban resmi dari pihaknya di lokasi tersebut. “Tidak ada bang,” tegasnya kepada Manado Post saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/05/2026).(gnr)
Editor : Grand Regar