Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

DARI KUANTITAS KE KUALITAS ALAT BUKTI: ARAH KONSTITUSIONAL PRAPERADILAN PENETAPAN TERSANGKA

Tommy Waworundeng • Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:17 WIB

 

Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H.
Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H.

 

Kritik atas Formalisme Dua Alat Bukti dalam Pengujian Penetapan Tersangka

Penulis:
Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H.
(Advokat dan Managing Partner MRJ LAW FIRM)

MANADOPOST.ID-Praperadilan penetapan tersangka merupakan salah satu titik paling sensitif dalam hukum acara pidana Indonesia. Di satu sisi, penyidik diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menemukan peristiwa pidana dan menentukan siapa yang patut diduga sebagai pelakunya. Di sisi lain, kewenangan itu tidak boleh bekerja sebagai ruang gelap kekuasaan negara. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, yang terjadi bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan pembatasan serius terhadap martabat, reputasi, kebebasan, pekerjaan, relasi sosial, dan kedudukan hukum seseorang. Karena itu, pengujian praperadilan atas penetapan tersangka harus dipahami sebagai judicial control (kontrol yudisial), yakni pengawasan hakim terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan penyidikan.
Dalam KUHAP lama, objek praperadilan diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Semula, Pasal 77 huruf a hanya menyebut kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Penetapan tersangka tidak disebut secara eksplisit. Kekosongan itulah yang dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014. Mahkamah menafsirkan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Mahkamah juga menegaskan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka, kecuali dalam tindak pidana yang memungkinkan penetapan tersangka secara in absentia, yaitu tanpa kehadiran orang yang bersangkutan.
Arah tersebut kemudian diakomodasi dalam KUHAP Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP Baru menegaskan bahwa status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Dengan demikian, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak berhenti sebagai koreksi yudisial terhadap KUHAP lama, melainkan menjadi fondasi pembaruan hukum acara pidana nasional. Pesan konstitusionalnya jelas: penetapan tersangka bukan tindakan administratif biasa, tetapi tindakan hukum negara yang harus tunduk pada prinsip legalitas, objektivitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Namun, dalam praktik, problem yang muncul tidak sederhana. Banyak putusan praperadilan penetapan tersangka cenderung hanya mengakomodasi dua parameter, yaitu quantity (kuantitas/jumlah alat bukti) dan legality (legalitas/cara memperoleh alat bukti). Hakim biasanya bertanya: apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti? Apakah alat bukti itu diperoleh menurut prosedur formal? Jika dua pertanyaan ini dijawab ya, permohonan praperadilan sering berakhir ditolak. Padahal, pertanyaan paling menentukan justru kerap diabaikan: apakah alat bukti tersebut relevan, terhubung secara logis, dan cukup rasional untuk menduga pemohon sebagai tersangka?
Di sinilah kelemahan utama praktik praperadilan terlihat. Hakim sering berhenti pada bewijs minimum (syarat minimum pembuktian), tetapi belum sungguh-sungguh menguji bewijskracht (kekuatan pembuktian awal) dari alat bukti tersebut. Dua alat bukti yang ada belum tentu dua alat bukti yang relevan. Dua alat bukti yang sah secara prosedural belum tentu memiliki hubungan logis dengan unsur delik dan keterlibatan personal seseorang. Dua alat bukti yang tercatat dalam berkas belum tentu membentuk dasar objektif untuk menyimpulkan bahwa seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Secara normatif, Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama menyebut alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Ketentuan ini penting, tetapi tidak boleh dibaca secara mekanis. Alat bukti tidak cukup dinilai dari jenisnya; alat bukti harus dinilai dari relevansinya. Dalam teori pembuktian, bukti tidak hanya dipandang sebagai evidence (alat bukti), tetapi juga sebagai proof (proses pembuktian yang mengarah pada kesimpulan hukum tertentu). Dengan demikian, bukti baru memiliki makna apabila mampu menghubungkan peristiwa pidana, unsur delik, dan orang yang diduga sebagai pelaku.
Karena itu, pengujian penetapan tersangka yang sehat seharusnya memakai tiga lapis standar. Pertama, quantity (kuantitas), yaitu tersedia minimal dua alat bukti. Kedua, legality (legalitas), yaitu alat bukti diperoleh melalui cara yang sah dan tidak melanggar prosedur hukum. Ketiga, quality atau relevance (kualitas atau relevansi), yaitu kualitas dan relevansi alat bukti terhadap peristiwa pidana, unsur delik, dan keterlibatan personal orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tanpa quality (kualitas), dua alat bukti hanya menjadi formalitas. Tanpa relevance (relevansi), alat bukti berubah menjadi tumpukan dokumen yang tidak membuktikan apa-apa terhadap subjek yang ditersangkakan.
Problem semakin tajam karena PERMA Nomor 4 Tahun 2016 sering dibaca terlalu sempit. Pasal 2 ayat (2) PERMA tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Rumusan ini pada dasarnya dimaksudkan untuk mencegah praperadilan berubah menjadi mini trial (persidangan kecil atas pokok perkara). Tetapi kesalahan terjadi ketika aspek formil dimaknai hanya sebagai penghitungan jumlah alat bukti, tanpa menguji apakah alat bukti itu relevan terhadap penetapan tersangka.
Harus dibedakan secara tegas antara menguji relevansi bukti dan mengadili pokok perkara. Menguji relevansi alat bukti dalam praperadilan bukan berarti hakim menentukan bersalah atau tidak bersalah. Hakim tidak sedang menerapkan standar pembuktian untuk menjatuhkan pidana. Hakim hanya menilai apakah penyidik memiliki probable cause (alasan objektif yang masuk akal), untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam tradisi hukum kontinental, yang diuji adalah redelijke verdenking, yaitu kecurigaan yang beralasan secara hukum, bukan sekadar asumsi administratif penyidik.
Yurisprudensi praperadilan menunjukkan bahwa ketegangan ini nyata. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dalam perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi salah satu putusan penting yang membuka diskursus perluasan objek praperadilan sebelum Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dibacakan. Setelah itu, Putusan Nomor 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dalam perkara Ilham Arief Sirajuddin, Putusan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dalam perkara Hadi Poernomo, dan Putusan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel dalam perkara Setya Novanto sering dirujuk dalam diskursus praperadilan karena memperlihatkan bahwa hakim tidak selalu berhenti pada daftar alat bukti, tetapi juga menilai konteks legalitas, penggunaan bukti, dan keterhubungan bukti dengan penetapan tersangka. Meski putusan pengadilan negeri tidak memiliki kekuatan preseden mengikat seperti stare decisis, yaitu asas keterikatan mutlak pada putusan terdahulu dalam sistem common law, putusan-putusan tersebut tetap memiliki persuasive authority, yaitu otoritas persuasif sebagai bahan argumentasi hukum.
Dalam perkara Setya Novanto, misalnya, isu yang mencuat adalah penggunaan alat bukti dari perkara orang lain untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Secara kuantitatif, alat bukti mungkin ada. Secara formal, penyidik mungkin dapat menunjukkan dokumen tertentu. Tetapi pertanyaan krusialnya adalah apakah alat bukti dari konstruksi perkara orang lain dapat secara relevan dan langsung dipakai untuk menduga orang lain sebagai tersangka. Ini memperlihatkan bahwa persoalan praperadilan bukan hanya “ada bukti atau tidak”, melainkan “bukti itu membuktikan apa, terhadap siapa, dan dalam konstruksi peristiwa pidana yang mana.”
Pendapat ahli hukum acara pidana juga mendukung pembacaan yang tidak dangkal. M. Yahya Harahap menempatkan praperadilan sebagai mekanisme pengawasan horizontal terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam tahap awal proses pidana. Andi Hamzah menekankan bahwa hukum acara pidana bukan hanya memberi kewenangan kepada negara untuk menuntut dan menghukum, melainkan juga membatasi kekuasaan negara agar tidak melanggar hak warga negara. Eddy O.S. Hiariej dalam teori pembuktian membedakan alat bukti sebagai evidence dan proses pembuktian sebagai proof; artinya, keberadaan alat bukti tidak dapat dilepaskan dari fungsi pembuktiannya. Jika alat bukti tidak relevan dengan subjek tersangka, maka secara substansial alat bukti itu tidak menjalankan fungsi pembuktian awal.
Dengan demikian, pendekatan yang hanya bertumpu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 secara tekstual-formal berisiko mempersempit fungsi praperadilan. Praperadilan dapat berubah menjadi mekanisme yang tampak yudisial, tetapi substansinya administratif. Hakim hanya mencocokkan daftar alat bukti, bukan menguji rasionalitas penetapan tersangka. Padahal, praperadilan lahir sebagai instrumen habeas corpus dalam arti luas, yaitu perlindungan peradilan terhadap tindakan negara yang merampas atau membatasi hak individual.
Arah ideal berdasarkan konstitusi bukanlah praperadilan yang masuk ke pokok perkara, tetapi juga bukan praperadilan yang lumpuh di hadapan formalisme penyidikan. Arah idealnya adalah formal-substantive review, yaitu pengujian formal-substantif. Formal, karena hakim tetap tidak boleh memutus kesalahan final tersangka. Substantif, karena hakim wajib menilai apakah dua alat bukti yang diajukan benar-benar sah, diperoleh secara benar, dan relevan untuk membangun dugaan objektif terhadap pemohon. Inilah titik keseimbangan antara due process of law, yaitu proses hukum yang adil, dan efektivitas penegakan hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum yang adil tidak cukup dipenuhi dengan adanya dua jenis alat bukti. Kepastian hukum yang adil menuntut agar alat bukti itu memiliki hubungan yang sah, logis, dan relevan dengan penetapan tersangka. Karena penetapan tersangka bukan sekadar status tetapi bersamaan dengan itu melekat hak negara untuk melakukan pembatasan hak, sehingga media praperadilan seharusnya tidak hanya menjadi media pengujian  kinerja penegak hukum dałam melaksnakan kewenangannya, tetapi sarana penegakan hak asası mantisa sehingga wajib dilaksanakan dengan pertimbangan yang komprehensif. Jika hakim hanya menghitung alat bukti tanpa menguji relevansinya, maka yang dilindungi bukan hak asasi manusia, melainkan kenyamanan birokrasi penyidikan. Karena itu, dualisme putusan hakim praperadilan harus diselesaikan melalui satu standar konstitusional: penetapan tersangka hanya sah apabila memenuhi quantity, legality, dan quality secara kumulatif. Quantity menjawab jumlah. Legality menjawab keabsahan cara memperoleh bukti. Quality menjawab relevansi bukti terhadap subjek tersangka. Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka kehilangan dasar konstitusionalnya.
Pada akhirnya, hakim praperadilan bukan notaris penyidikan. Ia adalah penjaga gerbang konstitusional sebelum seseorang dibawa lebih jauh ke dalam proses pidana. Standar idealnya harus dirumuskan secara jernih: hakim tidak cukup bertanya apakah ada dua alat bukti; hakim harus bertanya apakah dua alat bukti itu sah, diperoleh secara benar, dan relevan secara objektif untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Tanpa pertanyaan ketiga itu, praperadilan hanya menjaga prosedur, tetapi gagal menjaga keadilan. (*)

Editor : Tommy Waworundeng
#michael #tersangka #Jacobus #hukum