MANADOPOST.ID—Kasus dugaan pengeroyokan berat, penyekapan, dan pengancaman pembunuhan berencana resmi dilaporkan di Polda Sulut, Rabu (3/6/2026).
Korban yang diketahui merupakan seorang seniman sekaligus pemusik bernama Elia Mare (34), warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VI, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, mendatangi markas kepolisian guna melaporkan komplotan pelaku atas tindakan kekerasan brutal yang dialaminya.
Laporan tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada tanggal 03 Juni 2026 pukul 11.03 WITA dengan nomor registrasi laporan polisi: LP/B/329/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Dalam berkas laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap terlapor berinisial RW dkk.
Berdasarkan penuturan langsung korban, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 02 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Kejadian bermula saat korban berada di Hotel The Centra, Kabupaten Minahasa Utara, sehabis mengisi acara pertunjukan musik bersama grup band miliknya.
"Saat saya hendak bersiap pulang di area parkir hotel, saya secara tiba-tiba didatangi oleh 3 orang pria. Salah satu pelaku langsung menyergap secara paksa dari belakang. Dalam kondisi terkejut, saya disekap lalu diseret masuk ke dalam sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna merah," cerita korban.
Komplotan pelaku ini membagi peran mereka secara terencana. Satu orang membawa sepeda motor korban, satu pelaku yang diidentifikasi korban sebagai oknum anggota Korps Brimob bertindak sebagai pengemudi mobil, serta terlapor sipil berada di dalam mobil menyekap korban.
Sepanjang perjalanan di dalam mobil Ertiga tersebut, para pelaku langsung menghujani korban dengan pukulan bertubi-tubi. Korban mengaku hanya bisa melakukan tindakan defensif dengan menangkis demi melindungi area kepalanya.
Mobil tersebut kemudian mengarah ke Kompleks Kuburan China Maumbi yang berlokasi di Jalan Pekuburan Umum Sentosa, Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Titik Koordinat: 1.4917959334065627, 124.91522601826672). Di lokasi pemakaman yang sepi tersebut, korban diturunkan secara paksa dari dalam mobil.
Para terlapor kemudian kembali melakukan penganiayaan secara membabi buta. Korban dipukul secara bertubi-tubi pada bagian wajah dan kepala, serta ditendang berulang kali di bagian badannya. Akibat hantaman keras benda tumpul tersebut, kedua mata korban mengalami luka lebam parah serta pembengkakan hebat.
Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga melakukan tindakan kejam yang merendahkan harkat martabat manusia, di mana wajah korban disiram menggunakan air seni (air kencing) serta diludahi secara berulang-ulang. Sebelum dilepaskan, salah satu terlapor melontarkan ancaman verbal yang sangat serius, menegaskan bahwa korban akan diburu dan dibunuh jika berani melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.
Mengenai latar belakang motif, Elia Mare mengungkapkan bahwa permasalahan ini diduga berkaitan dengan urusan personal di masa lalu yang sejatinya telah selesai. Korban mengklaim sejak bulan Januari 2026 sudah memutuskan hubungan dan menyetop komunikasi total dengan pihak terkait. Namun, adanya campur tangan dari anggota keluarga terlapor sipil memicu terjadinya aksi main hakim sendiri ini.
Guna menuntut keadilan, korban telah mengambil langkah hukum ganda secara tegas. Selain melayangkan laporan pidana umum ke Ditreskrimum Polda Sulut, korban juga melaporkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Sulut terkait keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut.
Prosedur visum et repertum di rumah sakit juga telah diselesaikan oleh korban sebagai alat bukti primer untuk menjerat seluruh komplotan pelaku.(gnr)
Editor : Grand Regar