MANADOPOST.ID-Jagat maya di Sulawesi Utara kembali dihebohkan dengan aksi nekat sekelompok pria. Gegara upload foto pamer memegang senjata angin rakitan di media sosial Facebook, empat orang lelaki asal Bolaang Mongondow (Bolmong) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Keempatnya diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Polsek Ratatotok di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra.
Penangkapan ini bermula pada Rabu (3/6/2026) malam sekira pukul 19.00 WITA. Anggota Satreskrim Polres Mitra menerima laporan dari masyarakat terkait adanya postingan viral di Facebook yang memperlihatkan sekelompok pria tengah memegang senjata angin. Foto tersebut diketahui diambil di wilayah Ratatotok Selatan.
Merespons cepat informasi yang meresahkan warga tersebut, Kapolres Mitra melalui Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K, S.I.K, MH, langsung mengambil tindakan tegas.
“Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan anggota Unit I bersama Tim Resmob dan personel Polsek Ratatotok untuk bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Kasat Reskrim AKP Lutfi.
Tak butuh waktu lama, pada Kamis (4/6/2026), tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku. Keempat lelaki tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres Mitra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan data pihak kepolisian, keempat pria yang diamankan tersebut semuanya berasal dari daratan Bolaang Mongondow, yakni: RM (32), warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, Kab. Bolmong (Pekerjaan: Wiraswasta).
Kemudian SI (35), warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Kab. Bolmong (Pekerjaan: Petani).
Selanjutnya RM (27), warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, Kab. Bolmong (Belum Bekerja).
Terakhir, YP (32), warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Kab. Bolmong (Pekerjaan: Petani).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terbilang cukup banyak. Uniknya, senjata-senjata angin rakitan tersebut memiliki corak warna yang bervariasi.
Berikut barang bukti yang berhasil disita petugas: 1 pucuk senjata angin rakitan warna coklat, 1 pucuk senjata angin rakitan bercorak pohon dan daun (kamuflase), 1 pucuk senjata angin rakitan bercorak hitam abu-abu, 1 pucuk senjata angin rakitan bercorak hijau putih, 1 pucuk senjata angin rakitan bercorak pink, putih, dan hitam, 3 butir peluru tajam ukuran 8mm.
Akibat aksi pamer kepemilikan senjata tanpa izin resmi ini, keempat pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal.
Kasatreskrim Polres Mitra menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara maraton. “Rencana tindak lanjut saat ini adalah melakukan penyidikan mendalam, merampungkan berkas perkara, dan kami segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa dipercepat untuk Tahap 2," kunci perwira tiga balok tersebut.(gnr)
Editor : Grand Regar