MANADOPOST.ID—Perkara kekerasan seksual yang terjadi di MTS Tateli Dua akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado mempertahankan vonis 7 tahun penjara terhadap pelaku. Selain hukuman badan, pelaku juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp15.599.000 sebagai bentuk pemulihan hak korban.
Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan panjang penanganan kasus yang sejak awal mendapat perhatian publik di Sulawesi Utara. Meski hakim menghapus pidana denda karena penyesuaian dengan ketentuan KUHP terbaru, putusan restitusi dinilai sebagai langkah maju dalam penerapan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Pihak pendamping korban menyebut keputusan Pengadilan Tinggi Manado memberikan secercah keadilan bagi korban dan keluarga. Mereka menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa hak-hak korban mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Manado hingga Pengadilan Tinggi Manado.
“Putusan ini menjadi kabar baik, bukan hanya bagi korban yang kami dampingi, tetapi juga bagi seluruh korban kekerasan seksual di Sulawesi Utara. Hak korban atas restitusi mulai diterapkan dan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum,” ungkap pihak pendamping korban.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan kuasa hukum pelaku telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi pembayaran restitusi kepada korban. Hal tersebut dinilai penting karena restitusi bukan sekadar ganti rugi materi, melainkan bagian dari pemulihan korban atas dampak yang dialami akibat tindak kekerasan seksual.
Kasus ini juga menjadi bukti bahwa perjuangan korban dalam mencari keadilan membutuhkan proses panjang dan dukungan banyak pihak. Pendamping korban menegaskan bahwa keadilan tidak datang begitu saja, tetapi harus diperjuangkan melalui keberanian korban untuk bersuara, kerja pendampingan yang konsisten, solidaritas masyarakat, hingga komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada media, jaringan masyarakat sipil di Sulawesi Utara dan tingkat nasional, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sejak awal ikut mengawal kasus tersebut hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut pendamping korban, dukungan berbagai pihak menunjukkan bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab individu korban, tetapi menjadi persoalan bersama yang harus dihadapi seluruh elemen masyarakat.
Mereka juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual saat ini semakin mengkhawatirkan, termasuk berkembangnya kekerasan seksual berbasis elektronik di era digital. Karena itu, pencegahan dan penanganan kasus tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan masyarakat secara luas.
Selain itu, kasus kekerasan seksual dinilai tidak terlepas dari budaya patriarki yang menyebabkan ketimpangan relasi kuasa. Dalam situasi tersebut, pelaku kerap memanfaatkan posisi dan kekuasaan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Pendamping korban juga menyoroti masih adanya praktik penyelesaian kasus melalui jalur “damai” yang hanya berorientasi pada uang tanpa memperhatikan pemulihan dan keadilan korban. Padahal, Indonesia telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, hingga restitusi.
Mereka berharap putusan perkara MTS Tateli Dua dapat menjadi contoh penerapan UU TPKS di Sulawesi Utara sekaligus memperkuat keberpihakan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
“Perlindungan terhadap korban adalah tanggung jawab bersama. Kesadaran kolektif harus terus dibangun agar keluarga dan orang-orang terdekat kita terhindar dari ancaman kekerasan seksual,” tutup pendamping korban.(*)
Editor : Angel Rumeen