MANADOPOST.ID-Sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Bupati Sitaro nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Selasa (9/6/2026).
Sidang ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan bantuan bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada dua hal utama, yaitu penyampaian tanggapan resmi dari pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, serta penyerahan barang bukti dari tim kuasa hukum pemohon (Chyntia Ingrid Kalangit).
Di hadapan hakim tunggal yang memimpin persidangan, tim jaksa dari Kejati Sulut membacakan tanggapannya yang secara tegas menolak seluruh dalil permohonan praperadilan dari kubu tersangka.
Sementara itu, tim kuasa hukum Chyntia Ingrid Kalangit yaitu Raji Supriadi dan tim merespons dengan menyerahkan sejumlah barang bukti ke hadapan majelis hakim.
Dokumen-dokumen yang diserahkan tersebut diklaim sebagai bukti kuat untuk menyanggah keabsahan penetapan status tersangka terhadap klien mereka. Kubu pemohon menilai ada kekeliruan prosedur dalam proses penetapan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Dari pihak kami kurang lebih 46 (barang bukti) Esok kita akan hadirkan dua saksi ahli dari kami sebagai pemohon,” tandas Raji Supriadi.(gnr)
Editor : Grand Regar