MANADOPOST.ID-Tim URC Polresta Manado berhasil menangkap pelaku perusakan mobil salah seorang ASN Pemkot Manado. Pelaku di tangkap polisi di wilayah Minahasa.
Pelaku sempat melarikan diri, Kamis (18/6) pagi usai melakukan aksinya dengan keadaan mabuk di Jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea. Atas sikap tak terpuji pelaku, kaca depan dan belakang kendaraan milik korban hancur.
Korban bernama Meilin Lasut pun membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap Polresta Manado.
"Polisi sudah mengamankan pelaku pengrusakan kendaraan kami dan sekaligus pengancaman, kurang dari 1x24 jam. Dan sekarang kami akan mengawal proses hukum," ungkap Meilin.
Dirinya menegaskan, tetap akan menuntut ganti rugi pengrusakan mobil, pengancaman dengan senjata tajam, sekaligus tuntutan terhadap trauma psikis.
Dirinya mengaku sempat trauma dengan aksi brutal pelaku. Apa lagi ketika pelaku melarikan diri.
"Memang selama pelaku belum ditemukan, tetap hidup terasa terancam. Hanya bisa berdoa dan bersandar pada Tuhan," ungkapnya.
Diketahui, pelaku bernama Felbry Palar alias Beni. Dari informasi yang diterima, pelaku masih memiliki KTP Manado. Namun sudah tinggal di Kakas, Minahasa.
Meilin mengaku, dari informasi yang dirinya dapat, pelaku merupakan penyandang dana untuk minuman keras jika datang di wilayah Kuhun.
"Pelaku itu dari informasi, jahat sekali jika sudah konsumsi miras. Ada saja kejahatan yang pelaku lakukan," bebernya.
Dirinya pun berterima kasih untuk semua pihak yang sudah sangat peduli membagikan kejadian yang dialaminya di media sosial.
"Tuhan senantiasa menyertai kita semua," kuncinya. (lak)
Editor : Livrando Kambey