MANADOPOST.ID-Proses Pemilihan Hukum Tua Desa Tolok Satu, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, mendapat keberatan dari salah satu peserta pemilihan. Calon Hukum Tua Nomor Urut 02, dr. Joulanda Mentang, MM, secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur Sulawesi Utara terkait pelaksanaan pemilihan yang berlangsung pada 17 Juni 2026.
Dalam surat tertanggal 18 Juni 2026, Joulanda meminta pemerintah daerah melakukan peninjauan kembali terhadap proses pemilihan. Ia menyampaikan sejumlah keberatan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Salah satu poin yang disampaikan berkaitan dengan pembentukan panitia pemilihan. Joulanda menyoroti status Ketua Panitia Pemilihan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Joulanda juga menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan masa kampanye. Dalam suratnya, ia menilai terdapat perlakuan yang berbeda terhadap masing-masing calon selama tahapan kampanye berlangsung. Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah kegiatan yang menurutnya mengalami pembatasan.
Keberatan turut disampaikan terkait pelaksanaan masa tenang. Joulanda menyebut kegiatan ibadah yang rencananya dilaksanakan di kediamannya sempat diminta untuk tidak dilaksanakan. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan perlakuan terhadap kegiatan serupa yang dilakukan pihak lain.
Pada tahapan pemungutan suara, Joulanda mempertanyakan sejumlah prosedur yang menurutnya perlu dievaluasi, termasuk mekanisme pembagian surat suara kepada pemilih dan pengawasan terhadap kotak suara saat jeda istirahat.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, dari 493 pemilih yang menggunakan hak pilih, calon nomor urut 01 memperoleh 231 suara dan calon nomor urut 02 memperoleh 200 suara. Sementara itu, terdapat 62 surat suara yang dinyatakan rusak.
Jumlah surat suara rusak tersebut menjadi salah satu fokus keberatan yang diajukan. Joulanda menilai angka tersebut cukup signifikan dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kerusakannya.
Dalam suratnya, ia juga menyebut bahwa sehari setelah pemungutan suara dilakukan pemeriksaan ulang terhadap surat suara yang dinyatakan rusak. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menghasilkan perubahan status terhadap sebagian surat suara.
Atas dasar keberatan tersebut, Joulanda meminta Gubernur Sulawesi Utara untuk memerintahkan peninjauan kembali terhadap proses Pemilihan Hukum Tua Desa Tolok Satu. Ia juga mengusulkan sejumlah langkah, antara lain evaluasi hasil pemilihan, pemeriksaan terhadap surat suara yang dinyatakan rusak, serta kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara ulang apabila ditemukan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan.
Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Utara, Bupati Minahasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Utara, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Tolok Satu maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang diajukan oleh calon nomor urut 02. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(gnr)
Editor : Grand Regar