Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

DK PWI Sulut Siap Penuhi Pemanggilan Aparat Jika Diminta Keterangan Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Grand Regar • Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:59 WIB
Pemeriksaan kepada TM, di kediaman Sandi Prasana, Biga Kotamobagu
Pemeriksaan kepada TM, di kediaman Sandi Prasana, Biga Kotamobagu

MANADOPOST.ID-Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara menyatakan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dimintai oleh aparat penegak hukum terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang tengah diproses.

Ketua DK PWI Sulut, Satrin Lasama, mengatakan terdapat pemberitaan di sejumlah media yang dinilainya kurang menggambarkan secara utuh penjelasan yang ia sampaikan saat konferensi pers di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu.

Menurut Satrin, rekomendasi yang dikeluarkan DK PWI Sulut merupakan keputusan organisasi yang mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, khususnya mengenai mekanisme pemberian sanksi kepada anggota.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota PWI, yakni peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara (skorsing), hingga pemberhentian tetap.

“Keputusan yang diambil telah mengacu pada ketentuan organisasi. Salah satu bentuk sanksi adalah pemberhentian sementara apabila terdapat pelanggaran terhadap kode etik maupun aturan organisasi sebagaimana diatur dalam PD/PRT PWI," ujar Satrin.

Terkait keputusan pemberhentian sementara terhadap TM, Satrin menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat internal organisasi.

Ia menjelaskan, apabila di kemudian hari terdapat proses hukum yang melibatkan yang bersangkutan berdasarkan laporan dari pihak tertentu, maka proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan berada di luar ranah organisasi.

“Rekomendasi yang kami keluarkan adalah keputusan internal PWI. Apabila nantinya penyidik memerlukan keterangan dari Dewan Kehormatan, kami siap memenuhi pemanggilan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Satrin juga berharap media massa menyampaikan informasi secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.

“Saya berharap penjelasan yang saya sampaikan tidak dipahami seolah-olah merupakan pembelaan terhadap pihak tertentu. Apabila ada proses hukum yang berjalan, biarlah itu ditangani sesuai mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutupnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#PWI