MANADOPOST.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Utara (Sulut), Haposan Silalahi, melontarkan peringatan paling keras kepada seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Rumah Tahanan (Karutan), serta petugas pemasyarakatan di Sulut agar tidak bermain-main dengan pelanggaran hukum di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Ultimatum tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen memperkuat integritas, menutup seluruh celah penyimpangan, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik-praktik ilegal.
Haposan menegaskan, penggunaan telepon seluler oleh warga binaan merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
Karena itu, apabila ditemukan adanya sipir maupun Kepala Lapas yang sengaja membiarkan atau bahkan mengizinkan warga binaan menggunakan telepon genggam, maka sanksi berat akan langsung dijatuhkan.
"Kalau ada petugas ataupun Kepala Lapas yang memberikan ruang bagi warga binaan menggunakan handphone, kami tidak akan kompromi. Sanksinya bisa berupa mutasi ke daerah terpencil bahkan sampai pemberhentian dari jabatan," tegas Haposan, Senin (29/6/2026).
Tak hanya itu, Kanwil Ditjenpas Sulut juga menyiapkan sanksi administratif berupa pemotongan penghasilan bagi oknum petugas yang terbukti lalai maupun sengaja membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.
Menurut Haposan, kebijakan tegas itu diterapkan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi warga binaan menyalahgunakan telepon seluler yang berpotensi digunakan untuk mengendalikan berbagai tindak kejahatan dari balik jeruji besi.
Ia menegaskan bahwa setiap petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab penuh menjaga keamanan, ketertiban, serta menutup akses terhadap barang-barang terlarang di dalam Lapas maupun Rutan.
Lebih jauh, Haposan juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Kalau ada petugas ataupun Kepala Lapas yang ikut bermain dalam peredaran narkoba, bukan hanya sanksi disiplin yang diberikan, tetapi langsung diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, integritas petugas merupakan benteng utama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Karena itu, Haposan turut mengajak masyarakat mengambil bagian dalam pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan di Sulut.
Ia membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya warga binaan yang masih menggunakan telepon seluler ataupun menemukan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh oknum petugas.
"Silakan laporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulut apabila masyarakat memiliki informasi mengenai penggunaan handphone oleh warga binaan ataupun pelanggaran lainnya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Langkah tegas tersebut menjadi sinyal bahwa Kanwil Ditjenpas Sulut tidak ingin memberi ruang sedikit pun terhadap praktik-praktik yang mencederai marwah institusi pemasyarakatan.
Penegakan disiplin, pengawasan internal, serta partisipasi masyarakat diharapkan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih, aman, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang maupun peredaran narkotika. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight