Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

ALengkong • Rabu, 1 Juli 2026 | 12:00 WIB

 

Foto
Nadiem Makarim

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Hakim turut mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dipenuhi, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan mengatakan, "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider."

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa memiliki kondisi ekonomi yang berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong tindak pidana tersebut. Di sisi lain, sikap kooperatif selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman pidana menjadi faktor yang meringankan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Namun, majelis hakim memutus perkara berdasarkan dakwaan subsider dengan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Putusan tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang melibatkan mantan pejabat kabinet dalam program digitalisasi pendidikan. Hingga sidang berakhir, belum ada pernyataan resmi mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak terdakwa maupun jaksa atas putusan tersebut.

Editor : ALengkong
#Nadiem Anwar Makarim