Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Perang Hukum Kasus Chromebook: Kejagung Resmi Banding, Tantang Balik Perlawanan Nadiem Makarim

ALengkong • Kamis, 2 Juli 2026 | 18:15 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

 

JAKARTA, MANADO POST — Tensi hukum dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dipastikan kian memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengambil langkah agresif dengan menyatakan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim.

Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai amar putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6) lalu belum sepenuhnya mengakomodir potret tuntutan yang mereka layangkan.

"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan hari ini resmi menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Meski melayangkan perlawanan hukum, Anang menggarisbawahi bahwa Korps Adhyaksa tetap menaruh rasa hormat terhadap independensi korps hakim. Kendati demikian, celah-celah substansial yang dinilai belum terpenuhi secara hukum kini tengah diramu secara mendalam oleh tim JPU ke dalam memori banding.

Membidik Gurita TPPU dan Evaluasi Tahanan Rumah

Langkah Kejagung tidak berhenti pada pembuktian pasal korupsi semata. Mengendus adanya aliran dana yang lebih gurita, Anang membeberkan sinyalemen kuat bahwa pihaknya bakal mengadopsi instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menyeret keterlibatan pihak korporasi. Pengembangan ini sekaligus merespons "lampu hijau" yang tersirat dalam pertimbangan majelis hakim sepanjang persidangan bergulir.

Di sisi lain, status penahanan Nadiem Makarim pasca-vonis juga menjadi sorotan tajam. Saat ini, tokoh yang lekat dengan dunia digital tersebut masih menyandang status tahanan rumah. Namun, kelonggaran ini tampaknya tidak akan bertahan lama.

"Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini statusnya tahanan rumah, jadi itu yang masih berlaku. Namun, ke depan, dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait urgensi status penahanan tersebut," pungkas Anang secara diplomatis.

Nadiem Bersikeras: "Fakta Sidang Tidak Masuk Akal"

Sikap ofensif Kejagung seolah menyambut genderang perang yang sebelumnya telah ditabuh oleh kubu Nadiem Makarim. Sesaat setelah ketukan palu hakim dilesatkan, Nadiem langsung menyatakan banding dan melontarkan kritik menohok terhadap integritas majelis hakim. Ia menuding empat dari lima hakim yang memvonisnya tidak memiliki keberanian untuk menatap matanya secara langsung.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun (jika uang pengganti gagal dibayar), total 15 tahun. Ini adalah vonis dengan konstruksi fakta yang sangat tidak masuk akal. Mereka tahu saya tidak bersalah, tapi kebenaran sengaja dikebiri," cetus Nadiem dengan nada berapi-api. Ia menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun demi apa yang disebutnya sebagai upaya "kriminalisasi terhadap orang jujur".

Sebagai catatan, dalam sidang putusan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider. Eks menteri tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar. Jika harta bendanya tak mencukupi untuk disita dan dilelang, Nadiem wajib menebusnya dengan tambahan kurungan selama 5 tahun.

Editor : ALengkong
#Nadiem Makarim #Chromebook #Gojek #hukum