Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Geger! Oknum Polisi Tawarkan Rp 1 Miliar Tutupi Kasus Karyawan Percetakan Dirantai Bak Budak, Bos Ngaku Punya 'Polisi Sendiri'

ALengkong • Jumat, 3 Juli 2026 | 11:45 WIB
Pandi Ramedhan/Kompas.com
Pandi Ramedhan/Kompas.com

MANADOPOST.ID – Fakta mencengangkan perlahan terkuak di balik kasus penyekapan dan penganiayaan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Para korban yang diketahui bernama Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani, tidak hanya dirantai dan disekap oleh bosnya sendiri, namun kasus ini diduga kuat diwarnai dengan percobaan suap bernilai fantastis.

Petrus, selaku kuasa hukum para korban, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa dirinya sempat didatangi oleh seseorang yang diketahui sebagai oknum polisi. Kedatangan oknum tersebut tidak lain untuk melobi agar kasus penyekapan sadis ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke ranah hukum.

"Awalnya ditawari Rp 20 juta, kemudian angkanya terus meningkat hingga tawaran Rp 1 miliar. Namun, kami dengan tegas menolak seluruh tawaran tersebut," tegas Petrus. Pihaknya bersikeras bahwa fokus utama mereka adalah menuntut pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku, bukan mengejar uang kompensasi "tutup mulut".

Dugaan intervensi ini semakin menguat lantaran saat pihak kuasa hukum pertama kali mendatangi lokasi percetakan untuk membebaskan korban, pihak perusahaan dengan angkuh mengklaim bahwa perlakuan pasung dan rantai sudah biasa diterapkan untuk pekerja yang dinilai melanggar. "Mereka bahkan terang-terangan mengatakan memiliki 'polisi sendiri' dan meminta kami untuk menunggu," beber Petrus.

Bermula dari Uang Rp 200 Ribu Kasus perbudakan modern ini sejatinya dipicu oleh masalah sepele. Menurut Petrus, para korban awalnya mengumpulkan limbah sisa perusahaan yang tidak diambil pelanggan, lalu menjualnya seharga Rp 700 ribu. Pihak bos percetakan yang tidak terima kemudian meminta uang itu dikembalikan. Korban hanya mampu mengembalikan Rp 500 ribu.

Gara-gara sisa Rp 200 ribu yang tak mampu dibayar, bos percetakan naik pitam dan menuntut ganti rugi kerugian yang angkanya melonjak drastis hingga Rp 230 juta. Melalui negosiasi alot, angka itu turun menjadi Rp 70 juta, lalu Rp 50 juta. Ironisnya, meski keluarga salah satu korban sudah menyanggupi untuk membayar agar anak mereka dibebaskan, para karyawan ini tetap tak kunjung dilepaskan dan malah ditemukan dalam kondisi memprihatinkan karena dirantai. Berhembus kabar pula bahwa ini bukan kejadian pertama; sebelumnya ada karyawan bernama Doki yang diduga sempat diperbudak selama lebih dari setahun tanpa upah sebelum berhasil melarikan diri.

Istana Turun Tangan, Polisi Membantah Kasus penyekapan yang menjadi sorotan publik ini langsung menyedot perhatian Istana. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, langsung turun gunung menemui korban. Ia menjamin bahwa seluruh biaya pengobatan korban—termasuk pendampingan psikiater untuk trauma psikis—akan ditanggung penuh oleh negara melalui BPJS Kesehatan.

Iqbal juga membawa pesan tegas dari Presiden RI Prabowo Subianto agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak ada yang boleh mengintimidasi tim kuasa hukum. "Jangan sampai ada intimidasi maupun upaya penyelesaian melalui pemberian uang. Presiden berpesan bahwa tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat," tegas Said Iqbal.

Sementara itu, menanggapi isu miring soal tawaran Rp 1 miliar tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra, dengan tegas membantah adanya oknum penyidik dari jajarannya yang berupaya menyuap pihak korban. Roby memastikan bahwa kepolisian akan menangani perkara dugaan penyekapan ini secara transparan, profesional, dan diusut hingga tuntas.

Di sisi lain, bukannya mengakui kesalahan, bos percetakan justru melakukan serangan balik dengan melaporkan ketiga korban atas dugaan pencurian ke pihak kepolisian.

Editor : ALengkong
#Penyekapan Karyawan #hukum #oknum polisi