Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kasus Tindak Pidana Fidusia Berlanjut ke Pengadilan: PT Hasjrat Multifinance Ingatkan, Menjual Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Berujung Pidana!

Grand Regar • Selasa, 7 Juli 2026 | 18:00 WIB
Kejaksaan Negeri Tomohon menyatakan berkas perkara dengan tersangka berinisial R.A.T. telah lengkap atau P-21, sehingga perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki proses penuntutan.
Kejaksaan Negeri Tomohon menyatakan berkas perkara dengan tersangka berinisial R.A.T. telah lengkap atau P-21, sehingga perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki proses penuntutan.

MANADOPOST.ID-Penanganan perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang dilaporkan PT Hasjrat Multi Finance memasuki tahapan baru.

Kejaksaan Negeri Tomohon menyatakan berkas perkara dengan tersangka berinisial R.A.T. telah lengkap atau P-21, sehingga perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki proses penuntutan.

Perkara ini berawal dari laporan yang dibuat pada 2024 terkait dugaan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Dugaan perbuatan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam penanganan perkara tersebut, PT Hasjrat Multi Finance didampingi Kantor Advokat & Konsultan Hukum Raymond Christophorus Tulung & Partners yang bekerja sama dengan Tim Litigasi PT Hasjrat Multi Finance.

Kuasa Hukum PT Hasjrat Multi Finance dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Raymond Christophorus Tulung & Partners, Raymond Christophorus Tulung, menegaskan bahwa status P-21 tidak dapat diartikan sebagai vonis bersalah terhadap tersangka.

"Status P-21 hanya menunjukkan bahwa hasil penyidikan telah dinilai lengkap oleh jaksa penuntut umum dan layak dilimpahkan ke persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan yang terbuka, adil, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Raymond.

Ia menegaskan, seluruh pihak perlu menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain menjelaskan perkembangan perkara, Raymond juga mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan hukum mengenai objek jaminan fidusia. Menurutnya, kendaraan yang masih berada dalam ikatan perjanjian pembiayaan tidak dapat dialihkan, dijual maupun digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

"Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya sebelum melakukan tindakan atas kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Raymond Christophorus Tulung & Partnersmenegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan semakin meningkat.

"Penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan, tetapi juga melindungi hak seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, potensi sengketa maupun perkara pidana diharapkan dapat diminimalisasi," tutup Raymond.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Fidusia #pidana