MANADOPOST.ID – Upaya penyelundupan obat keras jenis Trihexyphenidyl (Trihex) ke dalam Lapas Kelas IIB Bitung berhasil digagalkan berkat kejelian dan ketelitian petugas pengamanan saat melakukan pemeriksaan di area portir, Selasa (7/7/2026).
Sebanyak 240 butir Trihex ditemukan sebelum sempat masuk ke dalam lingkungan lapas.
Penemuan tersebut merupakan hasil pelaksanaan pemeriksaan berlapis yang dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, memberikan apresiasi kepada jajaran petugas yang dinilai sigap, cermat, dan profesional dalam menjalankan tugas pengamanan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu masuk lapas berjalan secara maksimal.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen petugas dalam menjalankan tugas sesuai prosedur. Barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Haposan Silalahi, menegaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulut telah diinstruksikan untuk terus meningkatkan kewaspadaan melalui pemeriksaan yang lebih ketat terhadap setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas dan rumah tahanan.
Menurut Haposan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas dan rutan yang aman, tertib, serta bebas dari praktik penyelundupan narkotika, obat-obatan terlarang, maupun barang terlarang lainnya.
"Seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulut terus kami perintahkan memperketat pengawasan dan pemeriksaan sebagai upaya menciptakan lapas dan rutan yang bersih, aman, serta terbebas dari segala bentuk penyelundupan barang terlarang," tandas Haposan. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight