Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pengamat Hukum: KPK, Polri, dan Kejaksaan Tetap Solid serta Tolak Intervensi dalam Pemberantasan Korupsi

Angel Rumeen • Kamis, 9 Juli 2026 | 22:11 WIB
Supriyadi Pangellu
Supriyadi Pangellu

 

MANADOPOST.ID—Pengamat hukum Supriyadi Pangellu menyerukan pentingnya memperkuat sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Menurutnya, kolaborasi yang solid antarlembaga penegak hukum menjadi faktor penting untuk memastikan upaya penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia menilai tantangan pemberantasan korupsi saat ini semakin kompleks sehingga membutuhkan kerja sama yang kuat di antara aparat penegak hukum. Karena itu, ia mengingatkan agar ego sektoral maupun perbedaan kepentingan tidak menjadi penghambat dalam proses penegakan hukum.

Menurut Supriyadi, KPK, Polri, dan Kejaksaan merupakan tiga institusi yang memiliki peran strategis dalam penanganan perkara korupsi. Ketiganya memiliki kewenangan yang berbeda, namun saling melengkapi dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat.

"Biarlah hasil kerja keras dan kejujuran KPK, Polri, dan Kejaksaan yang berbicara. Tiga lembaga ini adalah pilar utama. Ketika ketiganya bersinergi, koruptor tidak akan punya ruang untuk bersembunyi," ujar Supriyadi.

Ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada kemampuan masing-masing lembaga, tetapi juga pada koordinasi, komunikasi, dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki. Sinergi tersebut dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Supriyadi juga memberikan dukungan moral kepada seluruh aparat penegak hukum yang selama ini menangani berbagai perkara korupsi. Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar agar upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten, tanpa pandang bulu, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Teruslah melangkah demi kebenaran. Mata publik yang kritis sedang berharap besar pada pundak kalian. Saling mendukung, saling melengkapi, dan jangan mau diadu domba. Keadilan yang diperjuangkan dengan tulus tidak akan pernah sia-sia. Rakyat ada bersama kalian," katanya.

Selain menyampaikan dukungan kepada tiga lembaga penegak hukum tersebut, Supriyadi juga mengingatkan seluruh institusi yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam penanganan tindak pidana korupsi agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang harus dihormati. Karena itu, ia berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.

"Kami meminta dengan hormat agar instansi yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam pemberantasan korupsi tidak mengganggu, apalagi menghalangi kerja KPK, Polri, dan Kejaksaan. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen," tegasnya.

Lebih lanjut, Supriyadi menilai pemberantasan korupsi membutuhkan ekosistem hukum yang sehat. Menurutnya, berbagai bentuk intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan hanya akan memperlambat proses penegakan hukum, mengganggu independensi aparat, serta berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia berharap seluruh elemen bangsa dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menciptakan konflik antarlembaga. Dengan kerja sama yang kuat serta dukungan dari seluruh pihak, cita-cita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dinilai akan semakin mudah dicapai.

"Saat KPK, Polri, dan Kejaksaan solid, serta semua pihak memberikan ruang sesuai kewenangannya, maka Indonesia yang bersih dari korupsi bukan sekadar mimpi, melainkan tujuan yang dapat diwujudkan bersama," tutup Supriyadi.(*)

Editor : Angel Rumeen
#Kejaksaan #Polri #pemberantasan korupsi #KPK