MANADOPOST.ID – Pengadilan Negeri (PN) Manado terus memperkuat wajah peradilan modern dengan menghadirkan pelayanan yang lebih adaptif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui program sidang keliling yang digelar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado, proses memperoleh kepastian hukum kini dapat diselesaikan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Inovasi tersebut menjadi terobosan nyata dalam memangkas rantai birokrasi pelayanan publik.
Masyarakat yang mengajukan permohonan tidak lagi harus melalui proses panjang, karena seluruh tahapan persidangan hingga penerbitan salinan penetapan dapat dituntaskan dalam satu hari.
Sidang dipimpin oleh Hakim Harianto Mamonto didampingi Panitera Pengganti Rosanny Novianty Nika.
Setelah pemeriksaan perkara selesai, majelis langsung membacakan penetapan pada hari yang sama, sehingga tidak ada jeda waktu yang harus ditunggu oleh para pemohon.
Harianto Mamonto menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan implementasi konsep One Day Service, One Day Minute, yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pelayanan peradilan berbasis digital.
"Melalui penerapan konsep One Day Service, One Day Minute, salinan penetapan juga dapat langsung diakses oleh pemohon melalui aplikasi e-Court pada hari itu juga. Dengan demikian, pemohon tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk memperoleh dokumen penetapan pengadilan," ujar Mamonto.
Menurutnya, transformasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen PN Manado dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Mamonto menegaskan bahwa kolaborasi antara PN Manado dengan Disdukcapil Kota Manado menjadi model pelayanan publik yang terintegrasi.
Sinergi tersebut memungkinkan masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan pengadilan secara cepat, tetapi juga langsung melanjutkan proses administrasi kependudukan maupun layanan pemerintahan lainnya tanpa harus berpindah-pindah instansi dalam waktu yang lama.
"Melalui kolaborasi dengan Disdukcapil dan pemanfaatan layanan peradilan elektronik, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus mengakses pelayanan administrasi pemerintahan secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi," katanya.
Manfaat layanan terpadu itu juga dirasakan langsung oleh salah seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku seluruh proses berjalan jauh lebih efisien dibandingkan mekanisme konvensional.
"Pelayanan ini sangat membantu. Setelah penetapan dibacakan, saya langsung menerima salinannya melalui e-Court. Prosesnya jadi jauh lebih cepat karena semua layanan dapat diselesaikan dalam satu hari," tutupnya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight