Dua Tahun Menunggu Keadilan: Keluarga Korban Kekerasan Seksual Ajukan Praperadilan atas Dugaan Penyidikan Mandek

Nur Fadilah • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 14:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 
MANADOPOST.ID
-Kuasa hukum keluarga korban telah mengajukan permohonan praperadilan ke
Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak. Permohonan ini diajukan bukan untuk menguji benar atau tidaknya perbuatan pidana, melainkan untuk meminta pengawasan yudisial terhadap proses penyidikan yang dinilai berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian hukum.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada tahun Januari 2024. Dalam perkembangannya, lima pelaku lain yang berasal dari rangkaian peristiwa yang sama telah diproses hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sementara empat perkara lain masih di lemari Penyidik. Khusus untuk inisial GNG, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2025, hingga kini keluarga korban belum memperoleh kejelasan mengenai pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum maupun perkembangan penyidikan selanjutnya.

Yang sedang dipersoalkan dalam praperadilan ini bukanlah diskresi penyidik dalam menentukan alat bukti atau hasil penyidikan. Yang dipersoalkan adalah apakah penyidikan dapat dibiarkan berhenti dalam waktu yang panjang tanpa penjelasan yang objektif, sementara korban terus menunggu kepastian hukum. Permohonan ini mendasarkan diri pada ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP mengenai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek praperadilan.

Bagi korban kekerasan seksual, waktu bukan sekadar hitungan kalender. Setiap hari tanpa kepastian hukum berarti bertambahnya beban psikologis, sosial, dan ekonomi.

Dalam perkara ini, anak korban harus membesarkan anak yang lahir akibat tindak pidana yang dialaminya, mengalami perundungan di lingkungan sekolah, dan akhirnya kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan.

Selain itu, korban dan keluarga korban juga sering menerima ancaman dan intimidasi di lingkungan tempat tinggal mereka. Kondisi tersebut menyebabkan korban dan keluarganya terpaksa berpindah tempat tinggal demi menghindari hal- hal yang tidak diinginkan dan untuk menjaga keselamatan serta keamanan mereka.

Penundaan penyidikan yang berlangsung terlalu lama berpotensi menjadi bentuk reviktimisasi struktural, yaitu penderitaan yang terus berulang bukan lagi semata karena tindak pidana yang dialami korban, tetapi karena lambannya sistem peradilan pidana memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Negara berkewajibanmemastikan bahwa korban tidak kembali menjadi korban akibat proses hukum yang berlarut-larut.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menempatkan kepentingan terbaik bagi korban, kepastian hukum, serta penanganan yang efektif sebagai prinsip utama. Demikian pula Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada anak korban melalui proses hukum yang cepat, profesional, dan berkesinambungan.

Permohonan praperadilan ini juga mengingatkan bahwa hak atas kepastian hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1),Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Perlindungan hak asasi manusia tidak hanya mengharuskan aparat menghindari tindakan yang melanggar

hukum, tetapi juga mengharuskan negara bertindak aktif agar proses penegakan hukum berjalan secara efektif dalam waktu yang patut.

Kami menghormati independensi Kepolisian Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara. Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi substansi penyidikan ataupun mempengaruhi putusan hakim. Sebaliknya, praperadilan merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan hukum untuk memastikan setiap kewenangan penegak hukum dijalankan secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.

Kami mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi perempuan, organisasi perlindungan anak, media massa, serta seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap akses keadilan untuk mengawal proses praperadilan ini. Persoalan yang sedang diuji bukan hanya menyangkut satu perkara, tetapi juga menyangkut apakah korban kekerasan seksual berhak memperoleh penyidikan yang berjalan aktif, efektif, dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Apabila penundaan penyidikan selama bertahun-tahun dianggap sebagai hal yang wajar, maka yang hilang bukan hanya kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana, tetapi juga harapan para korban bahwa negara benar-benar hadir memberikan keadilan.(*)

Editor : Nur Fadilah
Pengadilan negri Sulut Kuasa Hukum Keluarga kekerasan seksual anak