Drag Race di Kotamobagu: Pengamat Dorong Pemeriksaan Menyeluruh, Pelaksana Harus Tanggung Jawab

Angel Rumeen • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:14 WIB
Supriyadi Pangellu
Supriyadi Pangellu

 

MANADOPOST.ID—Peristiwa nahas Open Tournament Tidar Drag Race-Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu (9/8), menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi menyusul pernyataan Kapolda Sulut terkait proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

Pengamat hukum Sulut Supriyadi Pangellu SH MH menilai, pemeriksaan bahkan penetapan tersangka jangan hanya berhenti pada pengemudi saja. Namun pihak panitia sebagai penyelenggara harus diperiksa. Bahkan menurutnya, harus dilanjutkan proses hukum jika ternyata ditemukan adanya kelalaian yang berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan kegiatan.

“Kami mendukung usaha pihak kepolisian menelusuri peristiwa ini. Kami mendorong, pemeriksaan tak hanya dilakukan pada pengemudi. Namun juga penyelenggara harus diperiksa intensif bahkan jika ditemukan ditemukan adanya kelalaian dalam aspek keselamatan, wajib dipertanggungjawabkan dalam hukum,” tegasnya.

Pangellu mengatakan, perlombaan ini dilaksanakan di jalan umum. Kondisi semacam itu, lanjutnya, menuntut penyelenggara memiliki perencanaan keselamatan yang matang sebelum kegiatan dimulai. “Kan harusnya ada race safety plan. Semestinya mencakup berbagai skenario risiko, termasuk kemungkinan kendaraan keluar dari jalur balap dan mengenai area penonton. Wajib juga pengaturan jarak antara lintasan dan penonton. Area di sekitar garis finis, khususnya titik yang berpotensi menjadi jalur kendaraan ketika kehilangan kendali, harus mendapatkan perlindungan dan pengamanan yang memadai. Apakah infrastruktur penyelenggaraan sudah dicek secara detail. Karena standar operasional harus menjadi dasar utama dalam setiap pelaksanaan event,” ujarnya.

Semua pihak yang bertanggungjawab pada event ini, dikatakan Pangellu wajib diperiksa. Agar penentuan pihak yang bertanggung jawab didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan. “Tidak tepat apabila kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum ditetapkan sebelum seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara menyeluruh,” sambungnya.

Menurut dia, posisi pembalap, perlu dilihat secara berbeda karena pembalap mengikuti sebuah kegiatan yang memang diselenggarakan sebagai event balap. Meski demikian, seluruh aspek tetap harus dikaji berdasarkan fakta, aturan perlombaan, kondisi lintasan, prosedur keselamatan, serta kronologi kecelakaan. “Kami berharap dari kejadian ini dilakukan evaluasi menyeluruh. Tak hanya pada penyelenggara tapi juga pemberi izin termasuk pemerintah. Jangan ada lagi tragedi nahas seperti ini terjadi di Sulut. Semoga proses hukum bisa berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat bisa bertanggungjawab,” tandasnya.(gel)

 

 

Editor : Angel Rumeen
Drag Race Kotamobagu Tidar Sulut