Mobil Kredit Diduga Digadaikan, Pasutri di Bitung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ayurahmi Rais • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:51 WIB

 

Ilustrator (Credit by AI).
Ilustrator (Credit by AI).

 

MANADOPOST.ID – Berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia yang melibatkan sepasang suami istri berinisial B alias Berlin selaku debitur dan TW alias Tri selaku istri debitur, resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan dan persidangan.

Perkara tersebut bermula dari laporan pihak PT Hasjrat Multifinance Cabang Bitung yang diwakili oleh Pelapor Litigasi Cabang, Debora Aprilany Grace Rompis, S.H., M.H.

Pihak perusahaan mengambil langkah hukum setelah mendapati unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia diduga telah dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

Berawal dari Pembiayaan Toyota Agya
Berdasarkan perkara tersebut, pasangan suami istri itu tercatat sebagai konsumen resmi PT Hasjrat Multifinance Cabang Bitung untuk pembiayaan satu unit kendaraan Toyota Agya.

Dalam perjalanannya, pembayaran angsuran mulai mengalami masalah ketika memasuki angsuran ke-18. Kewajiban pembayaran angsuran bulanan kemudian tidak lagi dipenuhi.

Persoalan tidak berhenti pada macetnya pembayaran. Unit Toyota Agya yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia tersebut diduga justru digadaikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PT Hasjrat Multifinance selaku penerima fidusia.

Tindakan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak perusahaan untuk menempuh langkah hukum.

Sebelumnya, PT Hasjrat Multifinance Cabang Bitung disebut telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan penagihan sesuai prosedur. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Kewajiban pembayaran tidak diselesaikan, sementara kendaraan yang menjadi objek pembiayaan juga tidak dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Karena tidak adanya penyelesaian dan diduga telah terjadi pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan kreditur, pihak PT Hasjrat Multifinance Cabang Bitung akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Diduga Langgar Pasal 36 UU Jaminan Fidusia
Perbuatan mengalihkan atau menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik kemudian melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses pada tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen perusahaan pembiayaan agar tidak sembarangan mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
Setiap pengalihan objek jaminan fidusia semestinya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dengan persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Editor : Ayurahmi Rais
PT Hasjrat Multifinance Cabang Bitung Mobil Kredit Digadaikan Pasutri Bitung Gelapkan Mobil Kredit Dugaan Penggelapan Kendaraan Suami Istri Bitung