Praperadilan Dikabulkan Seluruhnya : Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Ditunda

Nur Fadilah • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:51 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

 
MANADOPOST.ID
— Gerakan Perempuan Sulut, Swara Parangpuan, dan Advokat Manado menyambut baik putusan pengadilan di Sulawesi Utara, yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon terhadap Kepolisian di wilayah Polda Sulawesi Utara.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) atas Laporan Polisi awal tahun 2024. Perkara tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun lebih. Bahkan, tersangka telah ditetapkan sejak 10 November 2025, namun sampai permohonan diajukan tidak terdapat perkembangan yang jelas menuju pelimpahan perkara kepada Penuntut Umum.

Dalam permohonannya, Pemohon menegaskan bahwa proses penyidikan mengalami sejumlah periode stagnasi yang panjang, sementara tidak terdapat alasan objektif yang sah yang dapat membenarkan penundaan tersebut.

Kondisi ini semakin serius karena perkara yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, yang seharusnya mendapatkan penanganan cepat, efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban. Putusan ini menjadi penting karena Pasal 158 huruf e KUHAP menempatkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai salah satu objek praperadilan. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak dapat dibiarkan berlangsung tanpa batas waktu, tanpa arah penyelesaian, dan tanpa pertanggungjawaban kepada korban.

Momentum Penting bagi Korban Kami memandang putusan ini bukan semata kemenangan dalam satu perkara, tetapi merupakan momentum penting bagi perjuangan korban kekerasan seksual di Sulawesi Utara dan Indonesia.

Dalam banyak perkara kekerasan seksual, korban telah mengalami penderitaan akibat tindak pidana, namun kemudian kembali berhadapan dengan penderitaan yang muncul dari lambannya proses hukum. Penundaan yang tidak beralasan dapat memperpanjang ketidakpastian, memperbesar risiko reviktimisasi, dan membuat korban kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Karena itu, putusan ini kami harapkan dapat menjadi yurisprudensi dan rujukan penting dalam praktik litigasi ke depan, khususnya dalam mendorong prosesperadilan yang berpihak pada korban dan memastikan bahwa hak korban atas keadilan, perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum benar-benar diwujudkan.

Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi alasan penundaan yang tidak sah, dalam tahap penyidikan oleh Kepolisian. Aparat penegak hukum harus bekerja secara aktif, efektif, profesional, transparan, dan memiliki arah penyelesaian perkara yang jelas.

Putusan ini juga menegaskan bahwa kewenangan aparat penegak hukum bukanlah kewenangan yang tanpa batas. Ketika proses hukum berhenti, berlarut-larut, atau kehilangan arah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka mekanisme kontrol yudisial harus dapat digunakan untuk melindungi hak korban.

Terima Kasih atas Dukungan

Atas putusan ini, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan terhadap perjuangan penanganan perkara kekerasan seksual.

Secara khusus, kami menyampaikan apresiasi kepada Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG), Klinik Hukum Victima Adiupat, serta berbagai individu progresif yang terus memberikan dukungan, solidaritas, pendampingan, pemikiran, dan energi perjuangan bagi korban kekerasan seksual, baik di Sulawesi Utara maupun di tingkat nasional.

Perjuangan ini tidak berhenti pada satu putusan. Putusan ini justru harus menjadi pintu masuk untuk membangun praktik penegakan hukum yang lebih responsif terhadap korban, memastikan tidak ada perkara kekerasan seksual yang dibiarkan berlarut-larut, serta mendorong Kepolisian dan Kejaksaan menjalankan kewenangannya dengan menjadikan kepastian hukum dan kepentingan korban sebagai bagian utama dari proses penegakan hukum.

Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dirampas. Dan bagi korban kekerasan seksual, tidak boleh ada lagi penundaan tanpa alasan yang sah.(*)

Editor : Nur Fadilah
Advokat Manado kekerasan seksual Gerakan Perempuan Sulut