Keluarga Tian Ngantung Tunggu Sikap Ketua IMI Sulut, di Tengah Penyidikan Drag Race Maut Kotamobagu

Grand Regar • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:08 WIB
Michael Dotulong SH, Kuasa Hukum orangtua dari pebalap Thian Ngantung
Michael Dotulong SH, Kuasa Hukum orangtua dari pebalap Thian Ngantung

MANADOPOST.ID–Di tengah bergulirnya penyidikan tragedi drag race maut di Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu, keluarga pembalap Tian Ngantung masih menunggu satu hal: kehadiran dan sikap Pengprov Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Utara.

Sorotan diarahkan kepada Ketua Umum IMI Sulut Rio Dondokambey.

Pasalnya, Tian yang merupakan pembalap dalam ajang tersebut kini masih harus menjalani proses hukum dan pemeriksaan penyidik Polda Sulut.

Terbaru, Tian kembali diperiksa di Polda Sulut, Jumat (28/8/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA hingga 14.00 WITA.

Kuasa hukum Tian, Michael Dotulong SH, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan tambahan dari kliennya.

"Klien kami selaku pembalap drag race mobil Jazz di Kota Kotamobagu telah diambil keterangan untuk yang ketiga dan keempat. Kemarin siang diperiksa dan hari ini kembali diperiksa karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan," ujar Michael.

Yang menjadi perhatian, pemeriksaan terhadap Tian dilakukan saat kondisi pembalap tersebut masih dalam masa pemulihan.

Michael mengatakan Tian tetap kooperatif dan proaktif mengikuti seluruh proses hukum. Pemeriksaan dilakukan setelah Tian memperoleh izin dari dokter dengan sejumlah batasan untuk menjaga kondisi kesehatannya.

"Klien kami adalah warga negara yang taat hukum dan tentunya bersikap proaktif terhadap kepentingan pemeriksaan. Setelah mendapat izin dokter bahwa kondisi kesehatan memungkinkan, kami datang untuk memberikan keterangan," katanya.

Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, Michael mengungkapkan penyidik telah mengajukan sekitar 94 pertanyaankepada Tian.

Salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan status Tian sebagai pembalap yang terdaftar sebagai anggota IMI dan memiliki Kartu Izin Start (KIS).

Bagi pihak Tian, status tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan posisi kliennya sebagai pembalap yang mengikuti ajang drag race.

Namun, justru di tengah proses hukum inilah pihak keluarga mengaku mempertanyakan minimnya komunikasi dari Pengprov IMI Sulut.

Michael mengatakan hingga kini belum ada asistensi maupun komunikasi dari pengurus provinsi IMI Sulut kepada Tian.

"Kami sangat mengharapkan adanya asistensi daripada Pengprov IMI Sulawesi Utara. Sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pengurus provinsi IMI," ungkapnya.

Keluarga Tian, melalui kuasa hukumnya, berharap IMI Sulut tidak tinggal diam dalam persoalan yang berkaitan dengan pembalap dan kegiatan olahraga otomotif tersebut.

Harapan itu terutama diarahkan kepada Ketua Umum IMI Sulut Rio Dondokambey.

Michael menilai keberadaan IMI penting untuk memberikan pendampingan, setidaknya secara moral, sekaligus memberikan arahan kepada Tian dan keluarga dalam menghadapi proses hukum.

"Kami meminta mereka mengambil peran atas situasi yang terjadi pada klien kami. Setidak-tidaknya memberikan bantuan secara moral dan guidance mengenai apa yang harus kami lakukan," tegasnya.

Karena belum mendapatkan asistensi dari Pengprov IMI Sulut, pihak Tian kemudian mengambil langkah lain.

Kuasa hukum Tian telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan bantuan kepada Pengurus Pusat IMI di Jakarta.

Michael mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Kepala Sekretariat IMI Pusat. Permohonan tersebut, menurut dia, akan ditindaklanjuti secara tertulis oleh bidang hukum IMI Pusat.

"Kami berharap ada perhatian dari organisasi yang menaungi olahraga otomotif ini," ujarnya.

Menurut Michael, IMI semestinya memiliki peran dalam persoalan tersebut karena tragedi terjadi dalam kegiatan balap yang berkaitan dengan olahraga otomotif dan melibatkan pembalap serta perangkat perlombaan.

Meski meminta peran IMI Sulut, pihak Tian tidak ingin mendahului hasil penyidikan polisi.

Michael menyerahkan sepenuhnya proses penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik Polda Sulut.

Menurut dia, hasil pemeriksaan dan alat bukti nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam tragedi drag race maut Kotamobagu.

"Kami tentunya beranggapan bahwa Pengprov IMI Sulawesi Utara harus bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi dalam peristiwa balap drag race ini. Namun, pemeriksaan polisi masih berlangsung dan hasilnya nanti yang akan menentukan," pungkasnya.

Kini, di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga Tian Ngantung menunggu langkah IMI Sulut.

Apakah organisasi yang menaungi olahraga otomotif di Sulawesi Utara itu akan memberikan pendampingan kepada Tian, atau memilih menunggu hasil penyidikan kepolisian, masih menjadi perhatian keluarga.

Sementara itu, proses hukum tragedi drag race maut Kotamobagu terus berjalan.(gnr)

Editor : Grand Regar
tian ngantung drag race maut Kotamobagu Rio Dondokambey IMI Sulut