MANADOPOST.ID– Dugaan tindak pidana dilaporkan terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Tikala, Kota Manado tepatnya di SMAN 9 Manado.
ILaporan tersebut terinformasi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.
Informasi yang diterima Manado Post, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/507/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, laporan dibuat pada 13 Agustus 2026 oleh seorang perempuan berinisial HG.
Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial HL dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak senonoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sekira Januari 2024 di wilayah Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Dalam uraian laporan, disebutkan saat itu HL yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah melakukan supervisi di dalam kelas.
HL kemudian disebut memerintahkan korban untuk memberikan tugas kepada murid-murid yang berada di dalam kelas.
Setelah itu, berdasarkan laporan tersebut, HL diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Laporan tersebut menyebut korban baru melaporkan kejadian itu karena diduga kerap mendapatkan intimidasi dari terlapor.
Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulut untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (*)
Editor : Gregorius Mokalu