Ketika Jaksa dan Polisi Tak Hadir pada Sidang Praperadilan, Semakin Menunda Ketidakpastian Korban KS

Nur Fadilah • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 10:08 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

 
MANADOPOST.ID
-Sidang perdana perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dalam rangka
memperjuangkan kepastian dan keadilan bagi korban kekerasan seksual telah dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026.

Dalam persidangan perdana tersebut, Pemohon hadir dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan awal di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan. Hakim memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen yang diajukan Pemohon, termasuk Surat Kuasa Khusus serta permohonan Praperadilan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Namun, ironisnya, para Termohon, yakni pihak Kepolisian dan Kejaksaan, tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara patut melalui Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara. Ketidakhadiran tersebut menjadi catatan serius dalam proses pencarian keadilan, terlebih perkara ini berkaitan dengan hak korban untuk memperoleh penanganan hukum yang cepat, serius, dan berkeadilan.

Atas ketidakhadiran para Termohon, Hakim Tunggal Praperadilan memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali. Para Termohon akan dipanggil secara manual agar dapat hadir dan memberikan penjelasan dalam persidangan berikutnya.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada:

Senin, 14 September 2026
Pukul 10.00 WITA – selesai.

Kami memandang bahwa proses Praperadilan ini bukan sekadar persoalan administratif antara Pemohon dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari perjuangan untuk memastikan bahwa korban kekerasan seksual tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian, sementara proses hukum berjalan tanpa batas waktu yang jelas.

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan akses terhadap keadilan. Karena itu, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dan tanggung jawabnya dalam menangani perkara yang menyangkut hak-hak korban.

Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, pendamping korban, advokat, dan seluruh jaringan solidaritas untuk terus mengawal proses ini.(*)

Editor : Nur Fadilah
Swara Parangpuan Sulut hukum masyarakat Korban