MANADOPOST.ID–Misteri keberadaan dump truck warna kuning yang sebelumnya disebut diamankan dalam operasi terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, mulai menemukan titik terang.
Kendaraan yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut diketahui bernomor polisi DB 82** KB.
Identitas kendaraan terungkap setelah dilakukan penelusuran terhadap data administrasi dan dicocokkan dengan dokumentasi kendaraan yang terlihat berada di lokasi SPBU Pontodon.
Berdasarkan data administrasi, kendaraan tersebut merupakan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T, jenis light truck, berwarna kuning, dan diproduksi pada 2013.
Pelat nomor DB 82** KB juga terlihat pada bagian depan kendaraan dalam dokumentasi saat berada di SPBU Pontodon.
Data administrasi mencatat kendaraan tersebut berstatus pemilik ke-1. Masa berlaku STNK tercatat hingga 21 Februari 2029.
Sementara pembayaran pajak terakhir tercatat pada 2 September 2024, dengan jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 21 Februari 2025.
Adapun berdasarkan data yang dihitung per 9 September 2026, total kewajiban administrasi kendaraan tercatat mencapai Rp7.931.600.
Namun, persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya identitas kendaraan. Keberadaan dump truck tersebut setelah sebelumnya disebut diamankan dalam operasi di SPBU Pontodon juga dipertanyakan.
Ketidakjelasan status kendaraan dinilai perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua Bidang Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E Damopolii, meminta aparat penegak hukum memastikan status serta keberadaan kendaraan tersebut.
“Kami meminta APH segera memburu dump truck yang hilang itu. Harus dicari sampai ketemu, karena kendaraan tersebut sebelumnya disebut sudah diamankan,” kata Chandra.
Sementara itu, Aktivis Muda Parindo Potabuga juga mendorong aparat memperjelas posisi kendaraan tersebut dalam penanganan perkara.
Menurutnya, penelusuran penting dilakukan untuk memastikan apakah dump truck DB 8254 KB masih berkaitan dengan proses penanganan dugaan penyalahgunaan BBM atau memiliki status lain yang perlu dijelaskan kepada publik.
“Status barang bukti perlu diperjelas. Sampai pada tahap ini, keberadaan dump truck DB 8254 KB menjadi salah satu bagian penting yang perlu dijelaskan aparat dalam penanganan perkara,” tegas Potabuga.
Ia juga menilai Pemerintah Kota Kotamobagu dapat mengambil peran dalam membantu memberikan kejelasan kepada masyarakat, mengingat Wali Kota Kotamobagu Dr Wenny Ghaib disebut turun langsung bersama aparat saat melakukan inspeksi di lapangan.
“Wali Kota seharusnya bisa berperan aktif untuk menjawab keresahan masyarakat. Minimal memberikan imbauan melalui pemberitaan agar pemilik dump truck kuning dapat memberikan keterangan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Potabuga menegaskan, dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Karena itu, menurutnya, keberadaan kendaraan dan pihak yang terkait perlu ditelusuri secara resmi agar fakta mengenai dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Pontodon menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, status hukum dump truck DB 8254 KB serta kepastian mengenai keberadaannya masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.(gnr)
Editor : Grand Regar