MANADOPOST.ID — Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara memberikan penegasanpenting mengenai hak korban untuk memperoleh penangananperkara yang efektif, berkesinambungan, dan tidak ditunda tanpaalasan yang sah.
Perkara ini diajukan oleh seorang korban yang didampingi oleh ibu kandungnya dan kuasa hukumnya. Permohonan tersebut ditujukan terhadap Kepolisian dan Kejaksaan wilayah Sulawesi Utara.
Permohonan diajukan karena proses penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak April 2024 dinilai berlangsung terlalulama tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian bagikorban.
Pokok persoalannya bukan meminta pengadilanmenentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkanmenguji apakah aparat penegak hukum telah menjalankankewajibannya menangani perkara secara efektif dan tanpapenundaan yang tidak sah.
Dalam putusannya, Hakim terlebih dahulu menegaskankedudukan hukum korban. Dengan merujuk Pasal 1 angka 15 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, korban memilikikedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan terhadaptindakan penyidik atau penuntut umum sebagaimana diaturdalam hukum acara pidana. Eksepsi yang mempersoalkan legal standing korban dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Pertimbangan tersebut penting karena korban bukan sekadarpihak yang menunggu proses hukum berjalan. Korban merupakan subjek hukum yang memiliki kepentingan langsungterhadap penanganan perkara secara cepat, efektif, transparan, dan akuntabel.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa meskipun proses penanganan perkara bermula ketika KUHAP 1981 masihberlaku, permohonan praperadilan yang diajukan setelahberlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 diperiksa berdasarkanketentuan KUHAP yang baru. Perubahan rezim hukum acara tersebut tidak dipandang sebagai alasan untuk menutuppemeriksaan terhadap dugaan penundaan yang terjadi dalampenanganan perkara.
Dalam menilai pokok permohonan, Hakim mempertimbangkankeseluruhan rangkaian penanganan perkara, termasuk proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, pengiriman dan penelitian berkas perkara, pengembalian berkas melalui P-19, serta koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti.
Dari rangkaian tersebut, Hakim menyimpulkan bahwa telahterjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e UU Nomor20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dengan demikian, dalil korban dinyatakan beralasan menurut hukum dan permohonanpraperadilan dikabulkan seluruhnya.
Putusan tersebut sekaligus memerintahkan penyidik untukmelanjutkan dan menyelesaikan tindakan penyidikan yang masih diperlukan secara aktif, efektif, profesional, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan, serta menyerahkankembali berkas perkara kepada penuntut umum.
Penuntut umum juga diperintahkan untuk segera meneliti dan menindaklanjuti berkas sesuai kewenangannya serta bersamapenyidik melakukan koordinasi secara aktif dan efektif agar tidak kembali terjadi penundaan tanpa alasan yang sah.
Bagi korban, putusan ini bukan sekadar persoalan administratifmengenai berkas perkara. Ini merupakan penegasan bahwawaktu korban juga merupakan bagian dari keadilan. Penanganan perkara yang berlarut tanpa alasan yang sah dapatmemperpanjang ketidakpastian, memperberat beban korban, dan menghambat hak korban untuk memperoleh keadilan.
Putusan ini harus dipandang sebagai pengingat bagi institusipenegak hukum bahwa kewajiban negara tidak berhenti pada menerima laporan. Negara berkewajiban memastikan perkaraditangani secara sungguh-sungguh sampai memperolehpenyelesaian sesuai hukum.
(Gerakan Perempuan Sulawesi Utara Swara Parangpuan Pendamping dan Kuasa Hukum Pemohon)
Editor : Nur Fadilah