Gerak Cepat Polres Mitra, Kasus Penganiayaan Berat di Basaan Terungkap Tak Sampai 24 Jam

Grand Regar • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 20:08 WIB
Kasus tersebut diungkap Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya dalam konferensi pers di Mapolres Mitra, Jumat (25/9/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong dan Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya dalam konferensi pers di Mapolres Mitra, Jumat (25/9/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong dan Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri.

MANADOPOST.ID–Pelarian dua tersangka kasus dugaan pembunuhan di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berakhir di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Keduanya, GN alias Glen dan JG alias Julian, ditangkap tim Resmob Polres Mitra bersama Resmob Polresta Manado saat hendak melarikan diri ke Surabaya menggunakan pesawat.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya dalam konferensi pers di Mapolres Mitra, Jumat (25/9/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong dan Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial HP. Peristiwa terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Sebelumnya, sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka GN bersama JG dan sejumlah rekannya sedang berpesta minuman keras di rumah GN.

Sekitar pukul 19.00 Wita, rombongan tersebut menuju Lapangan Narato Ratatotok sebelum hendak berpindah tempat. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan rombongan korban HP.

GN yang saat itu berboncengan dengan JG kemudian memutar balik dan mengejar korban. Pengadangan terjadi tepat di depan Gereja Katolik Desa Basaan.

Korban sempat terjatuh dari sepeda motor dan berlari menuju Lorong Kanaan Balimbing.

Menurut Kapolres, korban sempat mengeluarkan badik dan berusaha menikam GN. Namun, serangan tersebut berhasil ditangkap menggunakan tangan kiri.

"Tersangka GN kemudian mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban di bagian lengan kiri tembus jantung," jelas Kapolres.

Korban yang sempat melarikan diri kemudian kembali dikejar JG. Dalam pengejaran tersebut, korban ditikam di bagian paha kanan.

Usai kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke arah Manado dan memesan tiket pesawat tujuan Surabaya.

"Berkat kerja sama Resmob Polresta Manado dengan Resmob Polres Mitra, kedua tersangka berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum sempat kabur," tegas AKBP Handoko Sanjaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang keseluruhan 85,2 sentimeter, mata pisau 71 sentimeter dan gagang 16 sentimeter berwarna hitam.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dengan lis merah muda serta satu buah kaos warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, Pasal 262 ayat (4) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Mitra juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum.

"Saya tegaskan, STOP membawa senjata tajam di tempat umum. Tidak ada manfaatnya, yang ada hanya merugikan diri sendiri dan orang lain. Satu emosi sesaat karena miras dan sakit hati, nyawa orang melayang dan masa depan pelaku hancur," tegasnya.

Handoko juga meminta peran orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah desa untuk bersama-sama mengawasi anak-anak muda agar tidak membawa senjata tajam serta tidak mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kriminalitas.

"Kami dari Polres Mitra dan Polsek jajaran akan terus melaksanakan razia Sajam, KRYD dan patroli setiap hari. Jika kedapatan membawa Sajam tanpa alasan yang jelas dan sah, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
tersangka Polres Mitra sajam Pembunuhan