Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

47 Dakwaan Menjerat Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi, Dari Korupsi hingga Pencucian Uang

Kenjiro Tanos • Kamis, 27 Januari 2022 | 02:02 WIB
Ahmad Zahid Hamidi (Istimewa)
Ahmad Zahid Hamidi (Istimewa)
MANADOPOST.ID – Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi harus mengajukan pembelaan atas 47 dakwaan yang membelitnya. Yaitu terkait korupsi, tindak kriminal pelanggaran kepercayaan (CBT), dan pencucian uang. ’’Saya tunduk pada keputusan pengadilan," jawabnya usai pernyataan hakim. Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan bahwa jaksa telah menetapkan kasus prima facie terhadap Zahid. Prima facie adalah kasus yang pada sidang pertama ditemui adanya cukup alat bukti untuk membuktikan pelanggaran. ’’Setelah melakukan evaluasi maksimal, saya mendapati jaksa sudah membuktikan adanya unsur CBT, pelanggaran UU korupsi, dan pencucian uang,’’ tegas Collin seperti dikutip Free Malaysia Today. Zahid diadili karena pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan yang melibatkan Yayasan Akalbudi miliknya. Dia juga dituduh telah menerima suap dari berbagai proyek selama menjabat menteri luar negeri. Sebanyak 12 dakwaan yang membelitnya terkait CBT. Mantan wakil perdana menteri Malaysia itu didakwa menggunakan dana Yayasan Akalbudi untuk melakukan enam pembayaran kartu kredit pribadi, polis asuransi kendaraan dan lisensi motor pribadi, pengiriman uang ke firma hukum, serta kontribusi untuk Asosiasi Sepak Bola Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM). Ada 8 dakwaan terkait kasus korupsi. Itu karena Zahid menerima uang suap dari Mastoro Kenny IT Consultant & Services, Data Sonic Group Berhad, dan Profound Radiance Sdn Bhd saat dia menjabat menteri dalam negeri. Uang suap tersebut diberikan agar tiga perusahaan itu mendapatkan proyek MyEG. Sebanyak 27 dakwaan sisanya adalah pencucian uang. Total ada 99 saksi yang memberikan pernyataan sejak proses peradilan dimulai 18 November 2019 lalu. Pengadilan memberikan tiga opsi kepada Zahid untuk membela diri. Yaitu, memberikan pernyataan di bawah sumpah dari tempat saksi, memberikan pernyataan dari mimbar tempat terdakwa, atau dia bisa tetap diam. Zahid memilih opsi pertama. Proses dengar pendapat untuk pembelaan dilakukan pada 28 Maret mendatang. Sebelumnya, pengacara Zahid menyatakan bahwa kliennya seharusnya mendapatkan imunitas. Itu terkait dengan UU Antikorupsi, di mana pemberi informasi tidak bisa dikriminalisasi. Petugas antirasuah Malaysia merekam pernyataan Zahid pada 2–3 Juli 2018. Saat itu dia memberikan perincian tentang pendirian yayasan, sumber dana, dan data pribadi dirinya serta anggota keluarga. Tapi, Collin dan jaksa berpendapat lain. Sebab, kekebalan yang diminta oleh Zahid adalah untuk menghapus semua dakwaan. ’’Terdakwa tidak berhak atas imunitas,’’ tegasnya. (Jawa Pos) Editor : Kenjiro Tanos
#Ahmad Zahid Hamidi #Presiden UMNO Didakwa