MANADOPOST.ID - Pemerintah Malaysia memberikan penjelasan terkait masuknya tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ke dalam wilayah Malaysia, yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurut otoritas Malaysia, perubahan tersebut merupakan hasil kesepakatan lama dalam penyelesaian batas negara yang selama puluhan tahun berstatus abu-abu atau Outstanding Boundary Problem (OBP).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani pada 18 Februari 2025, setelah melalui proses perundingan teknis antara Indonesia dan Malaysia selama lebih dari 45 tahun.
Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia menegaskan bahwa informasi yang menyebut Malaysia memberikan kompensasi berupa 5.207 hektare lahan kepada Indonesia adalah tidak benar. Ia menekankan bahwa penandaan dan pengukuran batas wilayah dilakukan berdasarkan kajian ilmiah, hukum internasional, serta perjanjian batas yang telah disepakati sejak era kolonial, yakni perjanjian tahun 1891, 1915, dan 1928.
Menurut Malaysia, penyelesaian OBP ini tidak didasarkan pada prinsip tukar-menukar wilayah maupun kompensasi politik. Seluruh proses dilakukan untuk memperjelas garis perbatasan negara secara hukum, sehingga memberikan kepastian wilayah bagi kedua negara.
Pemerintah Malaysia juga menekankan bahwa penyelesaian batas ini dilakukan secara harmonis melalui jalur diplomasi, dengan tujuan memperkuat hubungan bilateral serta menghindari potensi sengketa perbatasan di masa mendatang.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan, yakni Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas, termasuk dalam hasil kesepakatan OBP Indonesia–Malaysia yang dicapai pada pertemuan bersama pada Februari 2025. (*)
Editor : Jasinta Bolang