Dalam pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di X, Selasa, para menlu itu menegaskan penolakan mereka terhadap berbagai pembatasan yang dianggap melanggar hak dasar beragama, termasuk pembatasan akses ke situs-situs suci di kota tersebut.
"Para menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, menghapus pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi umat Islam untuk memasuki masjid tersebut," demikian pernyataan bersama itu.
Pengelolaan kawasan tersebut, lanjut mereka, berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, yang memiliki yurisdiksi penuh dalam mengatur akses dan aktivitas di dalamnya.
Para menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna memaksa Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang sedang berlangsung terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesakralan tempat-tempat tersebut.(jp/gnr)
Editor : Grand Regar