Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Unsrat Perpanjang Work From Home, Ini Instruksi yang Harus Dijalankan

Grand Regar • Jumat, 29 Mei 2020 | 19:26 WIB
Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat
Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat
MANADO—Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, kembali menerbitkan edaran bernomor: 2903/UN12/LL/2020 tentang Perpanjangan Kebijakan dalam Menyikapi Penyebaran Covid-19 di Unsrat. Berikut isi edaran yang ditandatangani Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat DEA;
  1. Untuk melayani mahasiswa dalam menyelesaikan masa studi, maka kegiatan akademik tetap dilaksanakan sesuai kalender akademik semester genap 2019/2020.
  2. Mahasiswa D3, S1, S2, S3, Profesi Insinyur dan Akuntansi, kegiatan akademik dilakukan secara online/daring melalui portal Unsrat (Zoom, vicon), atau aplikasi lainnya sampai dengan hari Kamis 30 Juli 2020
  3. Mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Profesi Dokter Umum, Gigi, Ners dan Pendidikan Dokter Spesialis (Sp-1), dikoordinasikan oleh Fakultas Kedokteran dengan RSUP Prof Kandou dan RS jejaring lainnya.
  4. Mahasiswa Angkatan 2013 diberi kesempatan menyelesaikan studi sampai Jumat 29 Januari 2021.
  5. Mahasiswa aktif semester genap 2019/2020 diberi bantuan pulsa tahap kedua untuk pengguna provider Telkomsel dan Indosat sampai 27 Juni 2020.
  6. Mahasiswa yang telah mengontrak skripsi/thesis/disertasi pada KRS semester genap 2019/2020 diberi kesempatan untuk ujian sampai Kamis 30 Juli 2020 secar online/daring.
  7. Kegiatan ujian akhir semester, ujian seminar, PKL/PBL/Magang, proposal, hasil, skripsi, tesis, disertasi/promosi dapat dilakukan secara online/daring dengan memanfaatkan fasilitas Zoom Unsrat, vicon Unsrat atau aplikasi lainnya yang tersedia mempertimbangkan kemudahan akses oleh tenaga pendidik dan mahasiswa.
  8. Sangat diharapkan agar menyikapi pandemi Covid-19 dengan melakukan berbagai inovasi dan improvisasi dalam proses akademik sebagai tanggung jawab pelayanan kepada mahasiswa.
  9. Seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas layanan kegiatan akademik dan non akademik (work from home) dengan memanfaatkan fasilitas online, kecuali pekerjaannya harus dilaksanakan di kantor dengan pengaturan oleh pimpinan Unit Kerja dan wajib mengikuti protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
  10. Kalender akademik 2020/2021 akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
  11. Wakil rektor, dekan/direktur, ketua Lembaga, ketua SPI, kepal biru dan kepala UPT agar melakukan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi secara berkala pada unit kerja masing-masing secara online.
 “Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pesan Prof Ellen, dalam surat bertanggal 29 Mei 2020.(gnr)   Editor : Grand Regar
#Unsrat