Rektor JPAR Kooperatif Berikan Klarifikasi di Bawaslu
Clavel Lukas• Rabu, 12 Agustus 2020 | 12:15 WIB
Rektor Unima Prof Prof. DR Julyeta PA Runtuwene (JPAR) ketika mendatangi Bawaslu Manado.MANADOPOST.ID--Rektor Unima Prof Prof. DR Julyeta PA Runtuwene (JPAR) diperiksa Bawaslu Manado, Rabu (12/8) kemarin. Terkait netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memasang baliho bakal calon. Sekitar pukul 10.00 Wita JPAR tiba di Kantor Bawaslu didampingi asisten pribadinya. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih satu jam. JPAR usai pemeriksaan mengatakan, dirinya diundang dalam rangka klarifikasi dan sudah berjalan dengan baik. Komunikasi juga terjalin dengan baik. Hal-hal yang ditanyakan juga sudah dijelaskan. "Pada prinsipnya saya sebagai ASN yang aktif mengikuti aturan yang mengikat dan tidak melanggar. Tentu dalam kehidupan masyarakat ada kelompok yang berinisiatif sendiri tanpa sepengetahuan saya dan itu yang perlu saya lurusin," ungkapnya. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih mengatakan, intinya tim Bawaslu Manado mengajukan proses penanganan, karena ditemukan di lapangan ada baliho yang terpasang ternyata ASN. "Bawaslu jauh hari sebelumnya tahapan proses pencalonan kami sudah mengimbau kepada ASN yang dinobatkan sebagai kandidat dalam yang bertarung dalam Pilkada untuk tidak mempublikasikan diri. Belakangan satu minggu terakhir kami melihat ada ASN yang mempromosikan diri sebagai status bakal calon," ujarnya. Menurut dia, dalam peraturan pemerintah nomor 42 ditegaskan bahwa Korps ASN tidak boleh mempublikasikan diri sebagai bakal calon. Tadi pihaknya sudah memanggil JPAR untuk diminta klarifikasi siapa yang pasang Baliho bakal calon. "Dari hasil klarifikasi ternyata ini karena eforia masyarakat yang memberikan dukungan. Tentu kami proses lagi tidak serta merta menerima jawaban dari klarifikasi itu, kita butuh jawaban tambahan dari publik dan pihak yang terkait. Dan kami sudah mendapatkan klarifikasi calon," ujarnya. Lanjutnya, dari pengakuan yang bersangkutan (JPAR), ada juga beberapa Baliho yang dipasang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Karena waktu itu dipasang yang bersangkutan berada di Jakarta. "Kita akan tingkatkan proses pemeriksaan ini sampai sejauh mana. Kalau dari hasil klarifikasi ada indikasi pelanggaran kami akan merekomemdasikan ke Komisi ASN," pungkasnya. (*) Editor : Clavel Lukas